Presiden Jokowi Lantik Azwar Anas Jadi Menpan RB

Rabu, 07 September 2022 - 13:51 WIB
loading...
Presiden Jokowi Lantik...
Presiden Joko Widodo melantik Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di Istana Negara Jakarta, Rabu (7/9/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi melantik Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) di Istana Negara Jakarta, Rabu (7/9/2022). Azwar Anas resmi menggantikan Tjahjo Kumolo yang meninggal dunia, beberapa waktu lalu.

Pelantikan Azwar Anas berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 91P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

"Bersediakah saudara untuk diambil sumpah menurut agama Islam?," kata Presiden Jokowi saat pelantikan, Rabu (7/9/2022).

"Bersedia," kata Azwar Anas.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan undang-undang dengan selurus-lurusnya. Dharma bakti saya kepada bangsa dan negara.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan berkerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian kutipan pengambilan sumpah yang dibacakan Presiden Jokowi dan diikuti Azwar Anas.

Perlu diketahui, Menpan RB sebelumnya Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat, 1 Juli 2022. Tjahjo meninggal karena sakit dan telah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta. Untuk mengisi kekosongan, Jokowi menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Plt Menteri PANRB. Penunjukan Mahfud sebagai Plt Menteri PANRB itu terhitung sejak 16 Juli 2022.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2445 seconds (0.1#10.140)