Kriminolog UI Nilai Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor Sesuai UU
Rabu, 07 September 2022 - 13:32 WIB
loading...
Pengamat Hukum UI Leopold Sudaryono menilai pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi sudah sesuai prosedur berdasarkan UU No 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi dinilai sudah sesuai prosedur berdasarkan UU No 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Napi dibebaskan lebih awal karena pemberian dua hak yakni remisi dan pembebasan bersyarat.
Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Leopold Sudaryono menyebut, besaran remisi tersebut beragam dan cukup besar. Karena di pemasyarakatan sendiri untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas memberlakukan tiga remisi. Yakni, remisi umum, khusus, dan kemanusiaan serta remisi tambahan.
Remisi umum diberikan saat 17 Agustus, remisi khusus diberikan saat hari besar keagamaan, dan remisi kemanusiaan diberikan karena narapidana berusia lanjut (75 tahun) atau sakit berkepanjangan. "Untuk remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang berjasa bagi negara (aktif membantu dapur di lapas)," katanya kepada wartawan, Rabu (7/9/2022). Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Namanya
Dengan masa tahanan di atas 6 tahun, ujar dia, seorang narapidana bisa dapat pembebasan bersyaratnya. Secara normatif, pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi sudah sesuai peraturan yang berlaku. "Selama narapidana menjalani masa tahanan 2/3, maka berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," ujarnya.
Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing berpendapat hak untuk pembebasan bersyarat diperoleh melalui pertimbangan yang matang serta komprehensif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ).
Emrus mengatakan dari perspektif formal atau hukum, sesuai UU itu merupakan hak para terpidana untuk memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani masa tahanan sebagaimana ketentuan yang ada.
“Bagaimanapun, Kemenkumham dalam hal ini Lapas, pasti telah mempertimbangkan semua aspek baik hukum maupun aspek lainnya seperti perilaku terpidana selama berada di penjara. Kemudian, dari perspektif hak kemerdekaan, program pembebasan bersyarat yang diperoleh mantan sangat wajar,” katanya.
Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Leopold Sudaryono menyebut, besaran remisi tersebut beragam dan cukup besar. Karena di pemasyarakatan sendiri untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas memberlakukan tiga remisi. Yakni, remisi umum, khusus, dan kemanusiaan serta remisi tambahan.
Remisi umum diberikan saat 17 Agustus, remisi khusus diberikan saat hari besar keagamaan, dan remisi kemanusiaan diberikan karena narapidana berusia lanjut (75 tahun) atau sakit berkepanjangan. "Untuk remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang berjasa bagi negara (aktif membantu dapur di lapas)," katanya kepada wartawan, Rabu (7/9/2022). Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Namanya
Dengan masa tahanan di atas 6 tahun, ujar dia, seorang narapidana bisa dapat pembebasan bersyaratnya. Secara normatif, pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi sudah sesuai peraturan yang berlaku. "Selama narapidana menjalani masa tahanan 2/3, maka berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," ujarnya.
Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing berpendapat hak untuk pembebasan bersyarat diperoleh melalui pertimbangan yang matang serta komprehensif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ).
Emrus mengatakan dari perspektif formal atau hukum, sesuai UU itu merupakan hak para terpidana untuk memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani masa tahanan sebagaimana ketentuan yang ada.
“Bagaimanapun, Kemenkumham dalam hal ini Lapas, pasti telah mempertimbangkan semua aspek baik hukum maupun aspek lainnya seperti perilaku terpidana selama berada di penjara. Kemudian, dari perspektif hak kemerdekaan, program pembebasan bersyarat yang diperoleh mantan sangat wajar,” katanya.
Lihat Juga :