Kriminolog UI Nilai Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor Sesuai UU

Rabu, 07 September 2022 - 13:32 WIB
loading...
Kriminolog UI Nilai...
Pengamat Hukum UI Leopold Sudaryono menilai pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi sudah sesuai prosedur berdasarkan UU No 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi dinilai sudah sesuai prosedur berdasarkan UU No 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Napi dibebaskan lebih awal karena pemberian dua hak yakni remisi dan pembebasan bersyarat.

Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Leopold Sudaryono menyebut, besaran remisi tersebut beragam dan cukup besar. Karena di pemasyarakatan sendiri untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas memberlakukan tiga remisi. Yakni, remisi umum, khusus, dan kemanusiaan serta remisi tambahan.

Remisi umum diberikan saat 17 Agustus, remisi khusus diberikan saat hari besar keagamaan, dan remisi kemanusiaan diberikan karena narapidana berusia lanjut (75 tahun) atau sakit berkepanjangan. "Untuk remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang berjasa bagi negara (aktif membantu dapur di lapas)," katanya kepada wartawan, Rabu (7/9/2022). Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Namanya

Dengan masa tahanan di atas 6 tahun, ujar dia, seorang narapidana bisa dapat pembebasan bersyaratnya. Secara normatif, pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi sudah sesuai peraturan yang berlaku. "Selama narapidana menjalani masa tahanan 2/3, maka berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," ujarnya.

Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing berpendapat hak untuk pembebasan bersyarat diperoleh melalui pertimbangan yang matang serta komprehensif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ).

Emrus mengatakan dari perspektif formal atau hukum, sesuai UU itu merupakan hak para terpidana untuk memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani masa tahanan sebagaimana ketentuan yang ada.

“Bagaimanapun, Kemenkumham dalam hal ini Lapas, pasti telah mempertimbangkan semua aspek baik hukum maupun aspek lainnya seperti perilaku terpidana selama berada di penjara. Kemudian, dari perspektif hak kemerdekaan, program pembebasan bersyarat yang diperoleh mantan sangat wajar,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Bantah Lari karena Dugaan...
Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap, Ahmad Dedi Hormati Proses Hukum
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Kebencian Terhadap Korupsi...
Kebencian Terhadap Korupsi dan Koruptor
PBNU Dukung KPK Percepat...
PBNU Dukung KPK Percepat Penuntasan Kasus Kuota Haji yang Menjerat Gus Yaqut
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
Arab Saudi Tangkap 116...
Arab Saudi Tangkap 116 Pejabat dalam Operasi Pemberantasan Korupsi Besar-besaran
Rekomendasi
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Mossad Pasok Milisi...
Mossad Pasok Milisi Kurdi dengan Senjata yang Disita dari Hamas dan Hizbullah
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved