Alasan KPK Langsung Tangkap Mantan Sekretaris MA Nurhadi usai Baru Saja Keluar Penjara

Selasa, 01 Juli 2025 - 13:32 WIB
loading...
Alasan KPK Langsung...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasannya langsung menangkap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sesaat usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Minggu, 29 Juni 2025. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membeberkan alasannya langsung menangkap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sesaat usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Minggu, 29 Juni 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penangkapan tersebut demi kelancaran hingga efektifnya penyidikan kasus yang tengah diusut.

“Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhanan penyidikan, di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan efektif," kata Budi kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Diketahui, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali ditangkap KPK. Dia ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada Minggu, 29 Juni 2025.

Baca juga: Baru Saja Keluar Penjara, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK



Dia ditangkap sesaat usai dibebaskan dari lapas tersebut. "Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Budi menjelaskan, penahanan kali ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nurhadi. Kini, ia pun kembali ke balik jeruji besi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Berita Terkini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Infografis
MA Tegakkan Vonis Penjara...
MA Tegakkan Vonis Penjara 12 Tahun Mantan PM Malaysia Najib Razak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved