Kuasa Hukum Togar: Ekspor CPO Bukan Biang Keladi Kenaikan Harga Minyak Goreng
Selasa, 06 September 2022 - 16:27 WIB
loading...
A
A
A
"Jumlah itu lebih dari cukup untuk konsumsi di dalam negeri. Sehingga ekspor CPO bukanlah biang keladi dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, sebagaimana dinarasikan oleh Kejaksaan Agung RI selama ini," katanya.
Dalam pembacaan eksepsinya, Denny juga mengatakan kelangkaan dan gejolak itu lebih disebabkan karena adanya tindakan penimbunan stok minyak goreng yang dilakukan berbagai pihak di dalam negeri mulai dari produsen sampai distributor. Denny juga menegaskan bahwa dakwaan korupsi yang disampaikan jaksa kepada Pierre Togar Sitanggang, tidak hanya salah alamat, tapi juga salah pasal dakwaan.
Dia mengatakan, seharusnya jaksa menerapkan pasal pidana penimbunan yang diatur di UU Perdagangan. "Dengan pasal pidana penimbunan maka dapat mengungkap penyebab sebenarnya kelangkaan minyak goreng, karena dapat digunakan kepada pelaku usaha mana pun, eksportir atau tidak, produsen, distributor hingga retail yang dianggap menyebabkan tersendatnya distribusi minyak goreng di dalam negeri," ujarnya.
Pada sidang kedua ini, empat kuasa hukum dari terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Dr Master Parulian Tumanggor, Lin Che Wei, dan Stanley MA menyampaikan secara terpisah materi eksepsinya. Pembacaan eksepsi ini sebagai respons dari tuntutan dakwaan dengan tuduhan menyebabkan kerugian negara Rp18,3 triliun dalam kasus korupsi izin ekspor minyak goreng.
Dalam pembacaan eksepsinya, Denny juga mengatakan kelangkaan dan gejolak itu lebih disebabkan karena adanya tindakan penimbunan stok minyak goreng yang dilakukan berbagai pihak di dalam negeri mulai dari produsen sampai distributor. Denny juga menegaskan bahwa dakwaan korupsi yang disampaikan jaksa kepada Pierre Togar Sitanggang, tidak hanya salah alamat, tapi juga salah pasal dakwaan.
Dia mengatakan, seharusnya jaksa menerapkan pasal pidana penimbunan yang diatur di UU Perdagangan. "Dengan pasal pidana penimbunan maka dapat mengungkap penyebab sebenarnya kelangkaan minyak goreng, karena dapat digunakan kepada pelaku usaha mana pun, eksportir atau tidak, produsen, distributor hingga retail yang dianggap menyebabkan tersendatnya distribusi minyak goreng di dalam negeri," ujarnya.
Pada sidang kedua ini, empat kuasa hukum dari terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Dr Master Parulian Tumanggor, Lin Che Wei, dan Stanley MA menyampaikan secara terpisah materi eksepsinya. Pembacaan eksepsi ini sebagai respons dari tuntutan dakwaan dengan tuduhan menyebabkan kerugian negara Rp18,3 triliun dalam kasus korupsi izin ekspor minyak goreng.
(rca)
Lihat Juga :