Kuasa Hukum Togar: Ekspor CPO Bukan Biang Keladi Kenaikan Harga Minyak Goreng

Selasa, 06 September 2022 - 16:27 WIB
loading...
Kuasa Hukum Togar: Ekspor...
Kuasa hukum salah satu terdakwa kasus ekspor minyak goreng Pierre Togar Sitanggang sebagai General Manager Musim Mas Group, Denny Kailimang keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum salah satu terdakwa kasus ekspor minyak goreng Pierre Togar Sitanggang sebagai General Manager Musim Mas Group, Denny Kailimang keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Agung. JPU dinilai telah melakukan kekeliruan dakwaan kepada Pierre Togar Sitanggang.

Sebab, terjadinya kelangkaan dan gejolak minyak goreng pada awal 2022 dinilai bukan disebabkan oleh aktivitas ekspor crude palm oil (CPO). "Ekspor CPO bukanlah biang keladi dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, sebagaimana dinarasikan oleh Kejaksaan Agung RI selama ini," kata Denny Kailimang saat menyampaikan eksepsi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).

Denny pun menyampaikan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data tersebut, pada awal 2022 terjadi penurunan volume ekspor CPO dan produk turunannya secara signifikan.

Baca juga: Mantan Dirjen Daglu Kemendag Hadapi Sidang Perdana Korupsi Minyak Goreng

Dibandingkan dengan ekspor periode yang sama tahun 2021 (YoY), penurunan volume ekspor CPO sebanyak 1.437.554 ton dibanding pada triwulan pertama tahun 2022. Denny juga menguraikan fakta bahwa jika produksi CPO pada triwulan pertama tahun 2022 dikurangi ekspor, sesungguhnya masih tersedia sekitar 6,8 juta ton stok CPO/minyak goreng.

"Jumlah itu lebih dari cukup untuk konsumsi di dalam negeri. Sehingga ekspor CPO bukanlah biang keladi dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, sebagaimana dinarasikan oleh Kejaksaan Agung RI selama ini," katanya.

Dalam pembacaan eksepsinya, Denny juga mengatakan kelangkaan dan gejolak itu lebih disebabkan karena adanya tindakan penimbunan stok minyak goreng yang dilakukan berbagai pihak di dalam negeri mulai dari produsen sampai distributor. Denny juga menegaskan bahwa dakwaan korupsi yang disampaikan jaksa kepada Pierre Togar Sitanggang, tidak hanya salah alamat, tapi juga salah pasal dakwaan.

Dia mengatakan, seharusnya jaksa menerapkan pasal pidana penimbunan yang diatur di UU Perdagangan. "Dengan pasal pidana penimbunan maka dapat mengungkap penyebab sebenarnya kelangkaan minyak goreng, karena dapat digunakan kepada pelaku usaha mana pun, eksportir atau tidak, produsen, distributor hingga retail yang dianggap menyebabkan tersendatnya distribusi minyak goreng di dalam negeri," ujarnya.

Pada sidang kedua ini, empat kuasa hukum dari terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Dr Master Parulian Tumanggor, Lin Che Wei, dan Stanley MA menyampaikan secara terpisah materi eksepsinya. Pembacaan eksepsi ini sebagai respons dari tuntutan dakwaan dengan tuduhan menyebabkan kerugian negara Rp18,3 triliun dalam kasus korupsi izin ekspor minyak goreng.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Rekomendasi
Kontroversi Warnai Laga...
Kontroversi Warnai Laga Perdana Babak 32 Besar, Pakar Wasit Sebut Kanada Seharusnya Dapat Penalti
Iran: Sifat Dasar AS...
Iran: Sifat Dasar AS Adalah Mengingkari Janji!
Martinez: Bandingkan...
Martinez: Bandingkan Ronaldo dengan Messi Itu Kekanak-kanakan
Berita Terkini
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Infografis
Pengidap Kolesterol...
Pengidap Kolesterol Tinggi Aman Konsumsi 5 Jenis Minyak Goreng Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved