14 Polisi Dihadirkan Jadi Saksi Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria, Ini Daftarnya

Selasa, 06 September 2022 - 13:26 WIB
loading...
14 Polisi Dihadirkan Jadi Saksi Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria, Ini Daftarnya
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut komisi etik menghadirkan 14 saksi dalam proses pembuktian obstruction of justice Kombes Agus Nurpatria. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J , dengan terduga pelanggar Kombes Agus Nurpatria.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut komisi etik menghadirkan 14 saksi dalam proses pembuktian tersebut.

"14 saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, Kompol HP, kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH," ujar Dedi di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).

Adapun ke-14 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Kombes Agus Nurpatria pada hari ini adalah:

1. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri

2. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan

3. AKBP Ari Cahya, mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri

4. Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabrof Divisi Propam Polri

6. Kompol Heri Priyanto

7. Kompol Irfan Rofik

8. AKP Rifaizal Samuel, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan

9. AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri

10. AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divisi Propram Polri

11. Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

12. Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

13. Aiptu Sullap Abo

14. Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divisi Propam Polri.

Dedi mengungkapkan dalam sidang etik nanti, komisi akan mendalami peran Kombes Agus Nurpatria terkait dugaan merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekaman CCTV di lokasi penembakan Brigadir J atau Duren Tiga.

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabrof, Kombes ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," jelas Dedi.

Dalam sidang etik terkait obstruction of justice kasus Brigadir J, kata Dedi, terduga disangka melanggar beberapa pasal. Hal itu yang akan didalami oleh komisi kode etik.

"Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," papar Dedi.

"Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabrof," tambah Dedi.

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)