Brigjen Hendra Kurniawan Bersama 13 Polisi Jadi Saksi Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria

Selasa, 06 September 2022 - 12:03 WIB
loading...
Brigjen Hendra Kurniawan...
Mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan akan dihadirkan menjadi salah satu saksi dalam proses sidang etik kasus Brigadir J dengan terduga pelanggar Kombes Agus Nurpatria. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan akan dihadirkan menjadi salah satu saksi dalam proses sidang etik kasus Brigadir J dengan terduga pelanggar Kombes Agus Nurpatria .

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan dalam sidang etik terkait kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J, komisi etik akan menghadirkan total 14 saksi.

"14 saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, Kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH," ujar Dedi di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).



Menurut Dedi, komisi etik nantinya akan menguji dan menggali keterangan para saksi serta mendalami barang bukti untuk membuktikan perkara obstruction of justice tersebut.

"Insya Allah malam nanti atau dini hari nanti akan disampaikan langsung diputus hasilnya oleh sidang komisi kode etik," kata Dedi.

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)