Kepengurusan PPP Berganti, KPU Tetap Berpegang SK Kemenkumham

Senin, 05 September 2022 - 15:39 WIB
loading...
Kepengurusan PPP Berganti, KPU Tetap Berpegang SK Kemenkumham
Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan, pihaknya berpatokan pada SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pergantian kepengurusan di tubuh PPP. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya berpatokan pada SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pergantian kepengurusan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ).

"Perkembangan informasi adanya pemberhentian Ketum DPP PPP dan sudah ada penunjukan nama tertentu untuk menjalankan tugas itu. Bagi KPU untuk kegiatan pendaftaran parpol sekarang ini dokumen yang menjadi dasar KPU adalah SK Kemenkumham," kata Hasyim Asy'ari kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Hasyim mengaku baru mendengar dari media terkait pergantian Ketua Umum PPP yang sudah dinyatakan lolos tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022. "Pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran parpol itu adalah SK Kemenkumham, tentang kepengurusan DPP partai politik," katanya lagi.

Baca juga: Profil Muhammad Mardiono, Plt Ketua Umum PPP Pengganti Suharso Monoarfa

Dalam kejadian pergantian kepengurusan di PPP pada 5-6 September 2022, KPU tetap berpatokan pada SK Kemenkumham. "Sehingga kalaupun ada perubahan SK Kemenkumham tentang susunan pengurus DPP PPP itu yang nanti kesempatannya pada saat masa perbaikan dokumen ya kalau kemudian ada perubahan kepengurusan," kata Hasyim.

Sebagaimana diketahui, pimpinan dari tiga Majelis di PPP yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan DPP PPP memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP. Pencopotan ini terkait pernyataan Suharso Monoarfa terkait amplop kiai yang menjadi polemik di internal PPP.

"Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis yakni memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan dalam keterangan pers, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Jadi Plt Ketum PPP Gantikan Suharso Monoarfa, Mardiono Miliki Harta Rp1,2 Triliun
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)