Kepengurusan PPP Berganti, KPU Tetap Berpegang SK Kemenkumham
Senin, 05 September 2022 - 15:39 WIB
loading...
Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan, pihaknya berpatokan pada SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pergantian kepengurusan di tubuh PPP. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya berpatokan pada SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pergantian kepengurusan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ).
"Perkembangan informasi adanya pemberhentian Ketum DPP PPP dan sudah ada penunjukan nama tertentu untuk menjalankan tugas itu. Bagi KPU untuk kegiatan pendaftaran parpol sekarang ini dokumen yang menjadi dasar KPU adalah SK Kemenkumham," kata Hasyim Asy'ari kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Hasyim mengaku baru mendengar dari media terkait pergantian Ketua Umum PPP yang sudah dinyatakan lolos tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022. "Pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran parpol itu adalah SK Kemenkumham, tentang kepengurusan DPP partai politik," katanya lagi.
Baca juga: Profil Muhammad Mardiono, Plt Ketua Umum PPP Pengganti Suharso Monoarfa
Dalam kejadian pergantian kepengurusan di PPP pada 5-6 September 2022, KPU tetap berpatokan pada SK Kemenkumham. "Sehingga kalaupun ada perubahan SK Kemenkumham tentang susunan pengurus DPP PPP itu yang nanti kesempatannya pada saat masa perbaikan dokumen ya kalau kemudian ada perubahan kepengurusan," kata Hasyim.
"Perkembangan informasi adanya pemberhentian Ketum DPP PPP dan sudah ada penunjukan nama tertentu untuk menjalankan tugas itu. Bagi KPU untuk kegiatan pendaftaran parpol sekarang ini dokumen yang menjadi dasar KPU adalah SK Kemenkumham," kata Hasyim Asy'ari kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Hasyim mengaku baru mendengar dari media terkait pergantian Ketua Umum PPP yang sudah dinyatakan lolos tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022. "Pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran parpol itu adalah SK Kemenkumham, tentang kepengurusan DPP partai politik," katanya lagi.
Baca juga: Profil Muhammad Mardiono, Plt Ketua Umum PPP Pengganti Suharso Monoarfa
Dalam kejadian pergantian kepengurusan di PPP pada 5-6 September 2022, KPU tetap berpatokan pada SK Kemenkumham. "Sehingga kalaupun ada perubahan SK Kemenkumham tentang susunan pengurus DPP PPP itu yang nanti kesempatannya pada saat masa perbaikan dokumen ya kalau kemudian ada perubahan kepengurusan," kata Hasyim.
Lihat Juga :