Tertibkan Peritel di Mal
Kamis, 02 Juli 2020 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Pengawasan dan penerapan sanksi sesuai aturan, apabila tidak dilakukan secara tegas, berpotensi membuat masyarakat dan pelaku usaha tidak waspada serta cenderung abai. Ditambah dengan pemahaman masyarakat bahwa PSBB transisi menunjukkan bahwa Covid-19 sudah berhasil diatasi. Faktanya, jumlah kasus terus bertambah pada saat PSBB transisi ini.
Perlu ketegasan pemerintah dan asosiasi peritel dalam menjalankan protokol kesehatan. Jangan karena mengejar target penjualan lalu protokol kesehatan hanya dijalankan sementara. Apalagi, ada peritel ada yang tidak patuh protokol kesehatan, meskipun pengelola mal sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada para pengunjung.
Sekarang Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi di Jakarta selama 14 hari ke depan. Keputusan itu berdasar hasil rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta. Kebijakan itu didasarkan pada hasil penilaian tim dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, yaitu Jakarta mendapat skor 71, yang berarti dapat dilakukan pelonggaran PSBB. Skor tersebut didapatkan dari tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan.
Namun, Pemprov DKI tak boleh sekadar mendasarkan kebijakan pada satu kajian. Harus dilakukan riset lebih dalam lagi. Wabah Covid-19 di Jakarta belum hilang. PSBB transisi dengan beragam pelonggaran berisiko memunculkan lompatan jumlah kasus baru. Segala bentuk kebijakan harus didasarkan pada keselamatan jiwa masyarakat, bukan pada aspek bisnis semata.
Pemprov DKI juga perlu meningkatkan tracing contact untuk bisa memutus mata rantai persebaran Covid-19. Juga perlu digencarkan penelusuran kasus aktif dengan memperbanyak tes. Langkah tersebut perlu diambil sebagai upaya pengendalian. Dengan beroperasinya mal dalam dua pekan ini pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta, perlu memperluas cakupan tracing hingga mal-mal. Mengingat ada pelaku usaha di mal yang jelas-jelas tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, apabila tidak diberikan sanksi tegas, bukan tidak mungkin mal menjadi episentrum baru persebaran virus Covid-19.
Perlu ketegasan pemerintah dan asosiasi peritel dalam menjalankan protokol kesehatan. Jangan karena mengejar target penjualan lalu protokol kesehatan hanya dijalankan sementara. Apalagi, ada peritel ada yang tidak patuh protokol kesehatan, meskipun pengelola mal sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada para pengunjung.
Sekarang Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi di Jakarta selama 14 hari ke depan. Keputusan itu berdasar hasil rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta. Kebijakan itu didasarkan pada hasil penilaian tim dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, yaitu Jakarta mendapat skor 71, yang berarti dapat dilakukan pelonggaran PSBB. Skor tersebut didapatkan dari tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan.
Namun, Pemprov DKI tak boleh sekadar mendasarkan kebijakan pada satu kajian. Harus dilakukan riset lebih dalam lagi. Wabah Covid-19 di Jakarta belum hilang. PSBB transisi dengan beragam pelonggaran berisiko memunculkan lompatan jumlah kasus baru. Segala bentuk kebijakan harus didasarkan pada keselamatan jiwa masyarakat, bukan pada aspek bisnis semata.
Pemprov DKI juga perlu meningkatkan tracing contact untuk bisa memutus mata rantai persebaran Covid-19. Juga perlu digencarkan penelusuran kasus aktif dengan memperbanyak tes. Langkah tersebut perlu diambil sebagai upaya pengendalian. Dengan beroperasinya mal dalam dua pekan ini pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta, perlu memperluas cakupan tracing hingga mal-mal. Mengingat ada pelaku usaha di mal yang jelas-jelas tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, apabila tidak diberikan sanksi tegas, bukan tidak mungkin mal menjadi episentrum baru persebaran virus Covid-19.
(ras)