Tertibkan Peritel di Mal

Kamis, 02 Juli 2020 - 07:00 WIB
loading...
A A A
Pengawasan dan penerapan sanksi sesuai aturan, apabila tidak dilakukan secara tegas, berpotensi membuat masyarakat dan pelaku usaha tidak waspada serta cenderung abai. Ditambah dengan pemahaman masyarakat bahwa PSBB transisi menunjukkan bahwa Covid-19 sudah berhasil diatasi. Faktanya, jumlah kasus terus bertambah pada saat PSBB transisi ini.

Perlu ketegasan pemerintah dan asosiasi peritel dalam menjalankan protokol kesehatan. Jangan karena mengejar target penjualan lalu protokol kesehatan hanya dijalankan sementara. Apalagi, ada peritel ada yang tidak patuh protokol kesehatan, meskipun pengelola mal sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada para pengunjung.

Sekarang Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi di Jakarta selama 14 hari ke depan. Keputusan itu berdasar hasil rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta. Kebijakan itu didasarkan pada hasil penilaian tim dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, yaitu Jakarta mendapat skor 71, yang berarti dapat dilakukan pelonggaran PSBB. Skor tersebut didapatkan dari tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan.

Namun, Pemprov DKI tak boleh sekadar mendasarkan kebijakan pada satu kajian. Harus dilakukan riset lebih dalam lagi. Wabah Covid-19 di Jakarta belum hilang. PSBB transisi dengan beragam pelonggaran berisiko memunculkan lompatan jumlah kasus baru. Segala bentuk kebijakan harus didasarkan pada keselamatan jiwa masyarakat, bukan pada aspek bisnis semata.

Pemprov DKI juga perlu meningkatkan tracing contact untuk bisa memutus mata rantai persebaran Covid-19. Juga perlu digencarkan penelusuran kasus aktif dengan memperbanyak tes. Langkah tersebut perlu diambil sebagai upaya pengendalian. Dengan beroperasinya mal dalam dua pekan ini pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta, perlu memperluas cakupan tracing hingga mal-mal. Mengingat ada pelaku usaha di mal yang jelas-jelas tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, apabila tidak diberikan sanksi tegas, bukan tidak mungkin mal menjadi episentrum baru persebaran virus Covid-19.
(ras)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Trump Puji Unggahan...
Trump Puji Unggahan Menlu Iran tentang Kemungkinan Kesepakatan AS-Iran Sangat Positif
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
Berita Terkini
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved