Tertibkan Peritel di Mal

Kamis, 02 Juli 2020 - 07:00 WIB
loading...
Tertibkan Peritel di Mal
Keputusan untuk membuka aktivitas ekonomi dengan membuka mal atau pusat perbelanjaan di Ibu Kota dengan menggunakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pun sejatinya perlu diwaspadai. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PANDEMI virus korona membuat masyarakat di Tanah Air mengurangi seluruh aktivitas selama tiga bulan. Namun, belum ada tanda-tanda pandemi yang bermula dari Wuhan, China, itu bakal berakhir. Per 1 Juli 2020 jumlah kasus positif di dalam negeri 55.770 orang dengan kasus sembuh 25.595 orang dan meninggal dunia 2.934 orang. Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah kasus positif dan kasus kematian terbanyak.

Jakarta, sebagai ibu kota negara dan pusat perekonomian Indonesia, jumlah kumulatif kasus positifnya mencapai 11.482 kasus. Dengan 6.680 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 644 orang meninggal dunia. Meskipun Jakarta masih lebih baik dibandingkan Jawa Timur, bukan berarti mampu menekan kasus baru penderita Covid-19. Sebab, setiap hari masih ada lonjakan kasus baru.

Keputusan untuk membuka aktivitas ekonomi dengan membuka mal atau pusat perbelanjaan di Ibu Kota dengan menggunakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pun sejatinya perlu diwaspadai. Sebab, pengawasan terhadap aktivitas di mal terlalu longgar. Beberapa tenant di mal bahkan tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

Lihat saja saat Gubernur DKI Anies Baswedan dan Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto meninjau penerapan protokol kesehatan di mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada 16 Juni lalu, ditemukan penyewa ruang yang berjualan makanan dan minuman tidak mematuhi protokol kesehatan. Bahkan, pada 28 Juni lalu, salah satu gerai hamburger di mal yang sama mengabaikan protokol kesehatan, yaitu karyawan yang menyiapkan makanan dan minuman tidak menggunakan masker.

Pemprov DKI terlihat tak tegas menyikapi beragam bentuk pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tak hanya di mal, di tempat-tempat publik lain pun banyak pelanggaran atas protokol kesehatan. Padahal, tempat publik, termasuk mal, berpotensi menjadi lokasi penularan Covid-19.

Pengawasan dan penerapan sanksi sesuai aturan, apabila tidak dilakukan secara tegas, berpotensi membuat masyarakat dan pelaku usaha tidak waspada serta cenderung abai. Ditambah dengan pemahaman masyarakat bahwa PSBB transisi menunjukkan bahwa Covid-19 sudah berhasil diatasi. Faktanya, jumlah kasus terus bertambah pada saat PSBB transisi ini.

Perlu ketegasan pemerintah dan asosiasi peritel dalam menjalankan protokol kesehatan. Jangan karena mengejar target penjualan lalu protokol kesehatan hanya dijalankan sementara. Apalagi, ada peritel ada yang tidak patuh protokol kesehatan, meskipun pengelola mal sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada para pengunjung.

Sekarang Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi di Jakarta selama 14 hari ke depan. Keputusan itu berdasar hasil rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta. Kebijakan itu didasarkan pada hasil penilaian tim dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, yaitu Jakarta mendapat skor 71, yang berarti dapat dilakukan pelonggaran PSBB. Skor tersebut didapatkan dari tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan.

Namun, Pemprov DKI tak boleh sekadar mendasarkan kebijakan pada satu kajian. Harus dilakukan riset lebih dalam lagi. Wabah Covid-19 di Jakarta belum hilang. PSBB transisi dengan beragam pelonggaran berisiko memunculkan lompatan jumlah kasus baru. Segala bentuk kebijakan harus didasarkan pada keselamatan jiwa masyarakat, bukan pada aspek bisnis semata.

Pemprov DKI juga perlu meningkatkan tracing contact untuk bisa memutus mata rantai persebaran Covid-19. Juga perlu digencarkan penelusuran kasus aktif dengan memperbanyak tes. Langkah tersebut perlu diambil sebagai upaya pengendalian. Dengan beroperasinya mal dalam dua pekan ini pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta, perlu memperluas cakupan tracing hingga mal-mal. Mengingat ada pelaku usaha di mal yang jelas-jelas tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, apabila tidak diberikan sanksi tegas, bukan tidak mungkin mal menjadi episentrum baru persebaran virus Covid-19.
(ras)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2103 seconds (0.1#10.140)