MA Pecat 8 Hakim karena Perselingkuhan dan Transaksi Perkara

Senin, 05 September 2022 - 11:59 WIB
loading...
MA Pecat 8 Hakim karena...
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial RI, Binziad Kadafi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Delapan Hakim Mahkamah Agung (MA) dipecat secara tidak hormat selama periode 2017 hingga pertengahan 2022. Mereka dipecat karena berbagai masalah kode etik . Mulai dari perselingkuhan hingga transaksi perkara.

Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY), Binziad Kadafi mengatakan ini adalah bukti ketegasan MA dalam menindak hakim yang nakal. Baca juga: Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia, Ini Penjelasan Ketua Komnas HAM

"Kalau secara keseluruhan, sejak KY berdiri itu jumlahnya lebih banyak lagi," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (5/4/2022).

Dia mengungkapkan dari kurun waktu tersebut sebenarnya terdapat 15 hakim yang diajukan ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dengan hasil rinciannya 8 hakim diberhentikan dari jabatannya, 1 hakim mengundurkan diri, dan 6 hakim dijatuhi sanksi berat lainnya.

"Rata-rata secara umum pelanggaran yang mereka lakukan itu ya kalau sampai ke MKH itu pelanggaran berat. Terutama terkait degan transaksi perkara, sama perselingkuhan. Perilaku (perselingkuhan) yang tidak patut dalam kehidupan rumah tangga, perselingkuhan," jelasnya.

Kata Binziad, untuk hakim yang diberhentikan secara tak hormat ada yang diberikan tunjangan. Namun ada juga yang diberikan. Tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Ada yang diberhentikan tanpa hak pensiun tapi ada juga dengan hak pensiun. Itu dari kadar kesalahannya yang dibuktikan dengan MKH itu," katanya.

Sedangkan untuk hakim yang disanksi jenisnya yakni non palu selama 2 tahun. Binziad melanjutkan sanksi ini tak bisa dianggap enteng. Itu merupakan pukulan berat bagi hakim tersebut.

"Non palu itu berarti mereka statusnya sebagai hakim, tetapi mereka tidak memeriksa dan memutuskan perkara, dengan begitu mereka hanya terima gaji saja," tuturnya.

Hakim yang mendapat sanksi non palu juga tidak mendapat tunjangan sebagai hakim. Padahal kata Binziad, tunjangan hakim adalah porsi mayoritas dari penghasilan yang diterimanya.

"Yang mendapat sanksi berat itu kemudian ada konsekuensi terhadap pengembangan kariernya, akan sulit dan menjadi terbatas untuk menjadi pimpinan pengadilan, hakim agung," jelasnya. Baca juga: IPW Cium Upaya Sistematis Lepaskan Ferdy Sambo dari Jerat Hukum

Binzaid menambahkan KY sebagai Lembaga yang memantau MA tentunya mengapresiasi ketegasan tersebut. Terutama dalam upaya menjaga kepercayaan publik.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Pemeriksaan Hery Susanto...
Pemeriksaan Hery Susanto Selesai, Majelis Etik Ombudsman RI Sampaikan Rekomendasi Pekan Depan
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Ahmad Dhani Blak-blakan...
Ahmad Dhani Blak-blakan Soal Penyebab Perceraian, Klaim Pergoki Maia Selingkuh
Panas Lagi! Ahmad Dhani...
Panas Lagi! Ahmad Dhani Klaim Cerai Maia Estianty karena Selingkuh
Ahmad Dhani Kembali...
Ahmad Dhani Kembali Sindir Maia Estianty, Isu Perselingkuhan Diungkit Kembali
Rekomendasi
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Helikopter S-300 Tak...
Helikopter S-300 Tak Berawak Jadi Senjata Anti-kapal Selam
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved