MA Pecat 8 Hakim karena Perselingkuhan dan Transaksi Perkara
Senin, 05 September 2022 - 11:59 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan untuk hakim yang disanksi jenisnya yakni non palu selama 2 tahun. Binziad melanjutkan sanksi ini tak bisa dianggap enteng. Itu merupakan pukulan berat bagi hakim tersebut.
"Non palu itu berarti mereka statusnya sebagai hakim, tetapi mereka tidak memeriksa dan memutuskan perkara, dengan begitu mereka hanya terima gaji saja," tuturnya.
Hakim yang mendapat sanksi non palu juga tidak mendapat tunjangan sebagai hakim. Padahal kata Binziad, tunjangan hakim adalah porsi mayoritas dari penghasilan yang diterimanya.
"Yang mendapat sanksi berat itu kemudian ada konsekuensi terhadap pengembangan kariernya, akan sulit dan menjadi terbatas untuk menjadi pimpinan pengadilan, hakim agung," jelasnya. Baca juga: IPW Cium Upaya Sistematis Lepaskan Ferdy Sambo dari Jerat Hukum
Binzaid menambahkan KY sebagai Lembaga yang memantau MA tentunya mengapresiasi ketegasan tersebut. Terutama dalam upaya menjaga kepercayaan publik.
"Non palu itu berarti mereka statusnya sebagai hakim, tetapi mereka tidak memeriksa dan memutuskan perkara, dengan begitu mereka hanya terima gaji saja," tuturnya.
Hakim yang mendapat sanksi non palu juga tidak mendapat tunjangan sebagai hakim. Padahal kata Binziad, tunjangan hakim adalah porsi mayoritas dari penghasilan yang diterimanya.
"Yang mendapat sanksi berat itu kemudian ada konsekuensi terhadap pengembangan kariernya, akan sulit dan menjadi terbatas untuk menjadi pimpinan pengadilan, hakim agung," jelasnya. Baca juga: IPW Cium Upaya Sistematis Lepaskan Ferdy Sambo dari Jerat Hukum
Binzaid menambahkan KY sebagai Lembaga yang memantau MA tentunya mengapresiasi ketegasan tersebut. Terutama dalam upaya menjaga kepercayaan publik.
(kri)
Lihat Juga :