MA Pecat 8 Hakim karena Perselingkuhan dan Transaksi Perkara

Senin, 05 September 2022 - 11:59 WIB
loading...
MA Pecat 8 Hakim karena...
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial RI, Binziad Kadafi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Delapan Hakim Mahkamah Agung (MA) dipecat secara tidak hormat selama periode 2017 hingga pertengahan 2022. Mereka dipecat karena berbagai masalah kode etik . Mulai dari perselingkuhan hingga transaksi perkara.

Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY), Binziad Kadafi mengatakan ini adalah bukti ketegasan MA dalam menindak hakim yang nakal. Baca juga: Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia, Ini Penjelasan Ketua Komnas HAM

"Kalau secara keseluruhan, sejak KY berdiri itu jumlahnya lebih banyak lagi," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (5/4/2022).

Dia mengungkapkan dari kurun waktu tersebut sebenarnya terdapat 15 hakim yang diajukan ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dengan hasil rinciannya 8 hakim diberhentikan dari jabatannya, 1 hakim mengundurkan diri, dan 6 hakim dijatuhi sanksi berat lainnya.

"Rata-rata secara umum pelanggaran yang mereka lakukan itu ya kalau sampai ke MKH itu pelanggaran berat. Terutama terkait degan transaksi perkara, sama perselingkuhan. Perilaku (perselingkuhan) yang tidak patut dalam kehidupan rumah tangga, perselingkuhan," jelasnya.

Kata Binziad, untuk hakim yang diberhentikan secara tak hormat ada yang diberikan tunjangan. Namun ada juga yang diberikan. Tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Ada yang diberhentikan tanpa hak pensiun tapi ada juga dengan hak pensiun. Itu dari kadar kesalahannya yang dibuktikan dengan MKH itu," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemeriksaan Hery Susanto...
Pemeriksaan Hery Susanto Selesai, Majelis Etik Ombudsman RI Sampaikan Rekomendasi Pekan Depan
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Ahmad Dhani Blak-blakan...
Ahmad Dhani Blak-blakan Soal Penyebab Perceraian, Klaim Pergoki Maia Selingkuh
Panas Lagi! Ahmad Dhani...
Panas Lagi! Ahmad Dhani Klaim Cerai Maia Estianty karena Selingkuh
Ahmad Dhani Kembali...
Ahmad Dhani Kembali Sindir Maia Estianty, Isu Perselingkuhan Diungkit Kembali
Rekomendasi
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved