Bersahabat dengan Alam demi Green Economy, Kapan?

Senin, 05 September 2022 - 09:56 WIB
loading...
Bersahabat dengan Alam demi Green Economy, Kapan?
Sudjito Atmoredjo. FOTO/DOK KORAN SINDO
A A A
Sudjito Atmoredjo
Guru Besar Ilmu Hukum UGM

Alam diciptakan Tuhan sebagai sahabat manusia. Alam senantiasa ikhlas memberi berbagai hal yang dibutuhkan manusia untuk kehidupannya. Dipersilakan manusia mengambil dan memanfaatkannya, secara proporsional, secukupnya, jangan serakah.

Di alam ini tersedia sumber daya melimpah. Jika suatu negeri mampu memanfaatkan sumber daya alamnya untuk pertumbuhan perekonomian, dipastikan negeri tersebut akan maju, makmur, bebas dari kemiskinan. Pola pikir demikian ini telah menginspirasi para ekononom dunia, tentang perlunya konsepgreen economy(ekonomi hijau).

Konsepgreen economy, dimunculkan kali pertama oleh sekelompok ekonom lingkungan terkemuka kepada Pemerintah Inggris pada 1989.Green economyadalah sistem kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, dan konsumsi) barang dan jasa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, tanpa menyisakan dampak negatif terhadap alam, tanpa mengakibatkan kelangkaan ekologis.

Pemerintah Indonesia pada 2010 mendefinisikan ekonomi hijau sebagai paradigma pembangunan, berpusat pada pendekatan efisiensi sumber daya, dengan penekanan kuat pada internalisasi biaya dari penipisan sumber daya alam dan degradasi lingkungan.

Pada rentang lebih luas, ekonomi hijau dikonsepsikan sebagai sistem upaya pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, serta penjaminan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Hakikatnya, seluruh aktivitas perekonomian disinergiskan dengan daya dukung lingkungan atau ekologi.

Programgreen growth(pertumbuhan ekonomi hijau), merupakan kebijakan bauran antara substansi, kelembagaan, dan pembiayaan ekonomi. Program ini, telah dituangkan dalam RPJMN 2020-2024.

Melalui program ini tercakup upaya-upaya pengintegrasian sektor industri ekonomi, dengan penggunaan sumber daya alam, pengurangan polusi, dan mitigasi bencana akibat perubahan iklim. Pertumbuhan hijausebagai proses ekonomi dikatakan berhasil apabila kehidupan masyarakatnya menjadi lebih makmur, lebih sejahtera, dibandingkan sebelumnya.

Layak diingat bahwa walaupun tanpa penyebutan secara eksplisit sebagaigreen economy, sebenarnya program demikian sudah diamanatkan kepada Pemerintah Indonesia sejak 1960-an, sebagaimana tertuang di dalam UU Nomor 5/1960 (UUPA). Pemerintah diwajibkan mendesain usaha-usaha dalam lapangan agraria, diatur sedemikian rupa sehingga dapat meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat.

Perlu ada jaminan bagi setiap warga negara Indonesia, derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya (Pasal 13 ayat 1). Diwajibkan pula agar ada pencegahan terhadap usaha-usaha suatu organisasi-organisasi dan perseorangan, yang bersifat monopoli swasta (Pasal 13 ayat 2).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)