Pemeriksaan Dana Covid-19
Kamis, 02 Juli 2020 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, lex specialis tersebut kini masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara No 42/PUU-XVIII/2020. Seperti apakah putusan MK? Kita tunggu hingga akhir persidangan. Dalam masa mengambang (belum ada putusan MK), lex specialis tersebut masih "labil", belum kokoh untuk digunakan sebagai dasar hukum pemeriksaan. Sudah tentu kelabilan demikian menjadikan tugas pemeriksaan dana Covid-19 bisa terganggu kelancarannya.
Keempat, jumlah anggaran yang perlu diperiksa tergolong besar. Dari APBN sebesar Rp405,1 triliun. Diperkirakan anggaran dari APBD masing-masing tak kalah besar. Keseluruhannya perlu diperiksa saksama. Kabar mutakhir, sebagaimana terungkap pada sidang kabinet paripurna di Istana Negara, 18 Juni 2020 (diunggah dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 26 Juni 2020), bahwa dari anggaran Rp75 triliun untuk Kementerian Kesehatan, ternyata baru digunakan 1,53%. Dikatakan oleh Presiden, sejauh ini mulai dari kebijakan bansos, pemberian insentif hingga kinerja kementerian tak ada perkembangan signifikan. Mestinya anggaran kesehatan segera dikeluarkan dengan penggunaan yang tepat sasaran seperti membayar tunjangan dokter, dokter spesialis, dan tenaga medis lainnya. Sedemikian kecewa Presiden hingga keluar ancaman pembubaran lembaga ataupun reshuffle kabinet.
Atas beberapa catatan di atas, ingin disampaikan pandangan bahwa pemeriksaan dana Covid-19 mestinya tidak terjebak dogmatisme atau cara bertindak sederhana. Jangan sampai terbawa kebiasaan, seolah urusan selesai ketika bunyi teks perundang-undangan (black-letter law) sudah dijalankan sesuai dengan prosedur.
Pada pandemi korona, bangsa dan negara dihadapkan pada extra - ordinary situation. Karenanya pemeriksaan dana Covid-19 mestinya dilakukan dalam kualitas dan intensitas lebih daripada biasanya (keadaan normal). Pengerahan seluruh potensi kejiwaan, sebagaimana orang Jawa menyebut "mesu budi", perlu dijadikan pendorong dan pemacu aktivitas pemeriksaan. Pada tataran lebih tinggi, pemeriksa mestinya mampu menjadi vigilante (pejuang) dalam pengamanan dana Covid-19. Pemeriksaan dana Covid-19 dengan model pejuang senantiasa berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara demi tegaknya hukum, tercapainya keadilan sosial, dan bukan sekadar pemeriksaan administratif belaka. Komitmen demikian dipandang amat penting karena di dalam UU Nomor 2/2020, masih terdapat pasal kontroversial, yakni: pemberian imunitas (kekebalan) hukum luar biasa (absolut) kepada aparat pemerintah dalam penggunaan dana Covid-19.
Alangkah elegan bila pemeriksaan dana Covid-19 menjadikan penegakan hukum berkarakter progresif dan pendobrak (expansiekracht) sehingga mampu menyajikan proses maupun hasil yang memiliki legalitas dan legitimitas sekaligus. Dari perspektif yuridis-filosofis, persoalan penganggaran, penggunaan, dan pemeriksaan dana Covid-19 hanya dapat dikelola tuntas bila lex aeterna, yakni hukum tertinggi, abadi, universal ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa dijadikan panduan dan ditempatkan di atas hukum-hukum lainnya. Atas bimbingan dan keridaan-Nya, dana Covid-19 sampai pada sasaran dalam jumlah dan waktu yang tepat. Wallahu a' lam.
Keempat, jumlah anggaran yang perlu diperiksa tergolong besar. Dari APBN sebesar Rp405,1 triliun. Diperkirakan anggaran dari APBD masing-masing tak kalah besar. Keseluruhannya perlu diperiksa saksama. Kabar mutakhir, sebagaimana terungkap pada sidang kabinet paripurna di Istana Negara, 18 Juni 2020 (diunggah dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 26 Juni 2020), bahwa dari anggaran Rp75 triliun untuk Kementerian Kesehatan, ternyata baru digunakan 1,53%. Dikatakan oleh Presiden, sejauh ini mulai dari kebijakan bansos, pemberian insentif hingga kinerja kementerian tak ada perkembangan signifikan. Mestinya anggaran kesehatan segera dikeluarkan dengan penggunaan yang tepat sasaran seperti membayar tunjangan dokter, dokter spesialis, dan tenaga medis lainnya. Sedemikian kecewa Presiden hingga keluar ancaman pembubaran lembaga ataupun reshuffle kabinet.
Atas beberapa catatan di atas, ingin disampaikan pandangan bahwa pemeriksaan dana Covid-19 mestinya tidak terjebak dogmatisme atau cara bertindak sederhana. Jangan sampai terbawa kebiasaan, seolah urusan selesai ketika bunyi teks perundang-undangan (black-letter law) sudah dijalankan sesuai dengan prosedur.
Pada pandemi korona, bangsa dan negara dihadapkan pada extra - ordinary situation. Karenanya pemeriksaan dana Covid-19 mestinya dilakukan dalam kualitas dan intensitas lebih daripada biasanya (keadaan normal). Pengerahan seluruh potensi kejiwaan, sebagaimana orang Jawa menyebut "mesu budi", perlu dijadikan pendorong dan pemacu aktivitas pemeriksaan. Pada tataran lebih tinggi, pemeriksa mestinya mampu menjadi vigilante (pejuang) dalam pengamanan dana Covid-19. Pemeriksaan dana Covid-19 dengan model pejuang senantiasa berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara demi tegaknya hukum, tercapainya keadilan sosial, dan bukan sekadar pemeriksaan administratif belaka. Komitmen demikian dipandang amat penting karena di dalam UU Nomor 2/2020, masih terdapat pasal kontroversial, yakni: pemberian imunitas (kekebalan) hukum luar biasa (absolut) kepada aparat pemerintah dalam penggunaan dana Covid-19.
Alangkah elegan bila pemeriksaan dana Covid-19 menjadikan penegakan hukum berkarakter progresif dan pendobrak (expansiekracht) sehingga mampu menyajikan proses maupun hasil yang memiliki legalitas dan legitimitas sekaligus. Dari perspektif yuridis-filosofis, persoalan penganggaran, penggunaan, dan pemeriksaan dana Covid-19 hanya dapat dikelola tuntas bila lex aeterna, yakni hukum tertinggi, abadi, universal ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa dijadikan panduan dan ditempatkan di atas hukum-hukum lainnya. Atas bimbingan dan keridaan-Nya, dana Covid-19 sampai pada sasaran dalam jumlah dan waktu yang tepat. Wallahu a' lam.
(ras)