Forum Betawi Rempug Salut dengan Keberanian Kapolri Tangani Kasus Ferdy Sambo
Minggu, 04 September 2022 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, dalam kasus ini, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuwat Maruf.
Selain Bharara E, empat tersangka lain disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Tidak hanya itu, sebanyak tujuh personel termasuk Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice alias merintangi proses penyidikan yaitu Brigjen Hendra Kurniwan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Dari tujuh orang tersangka obstruction of justice, tiga personel salah satunya Ferdy Sambo sudah diberikan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Selain Bharara E, empat tersangka lain disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Tidak hanya itu, sebanyak tujuh personel termasuk Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice alias merintangi proses penyidikan yaitu Brigjen Hendra Kurniwan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Dari tujuh orang tersangka obstruction of justice, tiga personel salah satunya Ferdy Sambo sudah diberikan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
(rca)
Lihat Juga :