Forum Betawi Rempug Salut dengan Keberanian Kapolri Tangani Kasus Ferdy Sambo

Minggu, 04 September 2022 - 17:25 WIB
loading...
Forum Betawi Rempug Salut dengan Keberanian Kapolri Tangani Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi keluar dari rumah dinas di Kompleks Duren Tiga seusai proses rekonstruksi. Foto: MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Keberanian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo diapresiasi oleh Forum Betawi Rempug (FBR). Ketua Umum FBR Luthfi Hakim menuturkan, kasus tersebut terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi berkat sikap berani Kapolri.

Bahkan, kata dia, setiap personel yang terbukti terlibat ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. “FBR salut akan keberanian Kapolri menangani kasus yang melibatkan anggota Polri ini. Tegak lurus, siapa pun yang terlibat ditindak,” ujar Luthfi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/9/2022).

Dia mengatakan proses hukum secara jujur dan transparan adalah wujud nyata komitmen Kapolri untuk menjaga marwah dan mengembalikan citra kepolisian yang hancur akibat kasus ini. “Penuntasan kasus akan menunjukkan bahwa cita-cita Presisi Polri bukan sekadar jargon, tetapi berjalan dengan baik dan nyata,” pungkasnya.





Diketahui, dalam kasus ini, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuwat Maruf.

Selain Bharara E, empat tersangka lain disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Tidak hanya itu, sebanyak tujuh personel termasuk Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice alias merintangi proses penyidikan yaitu Brigjen Hendra Kurniwan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Dari tujuh orang tersangka obstruction of justice, tiga personel salah satunya Ferdy Sambo sudah diberikan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5200 seconds (0.1#10.140)