Polri Sempurnakan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs
Jum'at, 02 September 2022 - 15:01 WIB
loading...
Tersangka Irjen Ferdy Sambo bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). FOTO/ANTARA/Asprilla Dwi Adha
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengembalikan berkas penyidikan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Bareskrim Polri. Korps Adhyaksa menilai polisi masih harus melengkapi beberapa hal terkait konstruksi perkara itu.
Menanggapi proses P-19 tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik tim khusus (timsus) akan segera menyempurnakan hal-hal yang dianggap kurang oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk lima berkas perkara yang sudah dilimpahkan dari JPU dan lima-limanya sudah dapat P-19 artinya fokus penyidik segera menentukan berkas perkara yang dikembalikan JPU dengan berbagai catatan dan petunjuk JPU. Ini yang jadi fokus kita agar berkas disempurnakan penyidik, dikembalikan ke JPU dan semoga bisa segera P-21," kata Dedi di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Belum Lengkap, Berkas Ferdy Sambo Cs Dikembalikan ke Bareskrim
Menanggapi proses P-19 tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik tim khusus (timsus) akan segera menyempurnakan hal-hal yang dianggap kurang oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk lima berkas perkara yang sudah dilimpahkan dari JPU dan lima-limanya sudah dapat P-19 artinya fokus penyidik segera menentukan berkas perkara yang dikembalikan JPU dengan berbagai catatan dan petunjuk JPU. Ini yang jadi fokus kita agar berkas disempurnakan penyidik, dikembalikan ke JPU dan semoga bisa segera P-21," kata Dedi di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Belum Lengkap, Berkas Ferdy Sambo Cs Dikembalikan ke Bareskrim
Lihat Juga :