Polri Sempurnakan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Jum'at, 02 September 2022 - 15:01 WIB
loading...
Polri Sempurnakan Berkas...
Tersangka Irjen Ferdy Sambo bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). FOTO/ANTARA/Asprilla Dwi Adha
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengembalikan berkas penyidikan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Bareskrim Polri. Korps Adhyaksa menilai polisi masih harus melengkapi beberapa hal terkait konstruksi perkara itu.

Menanggapi proses P-19 tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik tim khusus (timsus) akan segera menyempurnakan hal-hal yang dianggap kurang oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk lima berkas perkara yang sudah dilimpahkan dari JPU dan lima-limanya sudah dapat P-19 artinya fokus penyidik segera menentukan berkas perkara yang dikembalikan JPU dengan berbagai catatan dan petunjuk JPU. Ini yang jadi fokus kita agar berkas disempurnakan penyidik, dikembalikan ke JPU dan semoga bisa segera P-21," kata Dedi di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).





Dedi memastikan, masyarakat melalui awak media akan diinformasikan apabila berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap hingga penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung. Hal itu sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan transparan dalam mengusut perkara ini. "Kalau sudah P-21 nanti akan saya sampaikan ke teman-teman, penyerahan tahap II baik barang bukti dan tersangka nanti akan kita sampaikan, tolong bersabar," ujar Dedi.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)