Kamaruddin dan Deolipa Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Hoaks

Jum'at, 02 September 2022 - 13:24 WIB
loading...
Kamaruddin dan Deolipa Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Hoaks
Aliansi Advokat Anti Hoaks melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aliansi Advokat Anti Hoaks melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Elizier ke Bareskrim Polri.

Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong. Ketua Aliansi Advokat Anti Hoaks, Zakirun Chaniago menjelaskan, alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoaks yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan," kata Zakirun saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).



Namun, setelah dilakukan autopsi ulang oleh tim dokter forensik independen tidak ditemukan tuduhan Kamaruddin tersebut.

"Itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung," ujarnya.

Kemudian, Zakirun menjelaskan untuk Deolipa dilaporkan karena menuding Putri, istri Sambo melakukan hubungan intim atau making love (ML) dengan supirnya sendiri yakni Kuat Maruf (KM).

"Ini kan apa dia ngeliat yang begitu? Pemberitaannya katanya si Kuat Maruf dengan PC itu ML, diketahui oleh Brigadir Josua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar," ucapnya.

Menurut dia, apa yang disampaikan Kamaruddin dan Deolipa diduga sebagai perbuatan tindak pidana.

"Kami laporkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, kemarin dari Siber juga ikut gelar jadi kita memulainya dari pidana umumnya," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3398 seconds (0.1#10.140)