Kamaruddin dan Deolipa Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Hoaks
Jum'at, 02 September 2022 - 13:24 WIB
loading...
Aliansi Advokat Anti Hoaks melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Aliansi Advokat Anti Hoaks melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Elizier ke Bareskrim Polri.
Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong. Ketua Aliansi Advokat Anti Hoaks, Zakirun Chaniago menjelaskan, alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoaks yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan," kata Zakirun saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Sederet Fakta Brigjen Andi Rian Minta Pengacara Brigadir J Tak Banyak Ngoceh
Laporan itu sendiri diterima Bareskrim dengan teregistrasi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022.
Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong. Ketua Aliansi Advokat Anti Hoaks, Zakirun Chaniago menjelaskan, alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoaks yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan," kata Zakirun saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Sederet Fakta Brigjen Andi Rian Minta Pengacara Brigadir J Tak Banyak Ngoceh
Laporan itu sendiri diterima Bareskrim dengan teregistrasi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022.
Lihat Juga :