UU Pemilu Bolehkan Eks PKI Ikut Pileg 2024, Tak Termasuk Capres atau Cawapres

Jum'at, 02 September 2022 - 09:20 WIB
loading...
UU Pemilu Bolehkan Eks...
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), membolehkan mantan anggota PKI menjadi calon anggota legislatif dalam Pileg 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membolehkan mantan anggota PKI menjadi calon anggota legislatif dalam Pileg 2024. Namun tak diperbolehkan maju sebagai capres dan cawapres pada Pilpres 2024.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti menjelaskan, terkait adanya perbedaan syarat eks anggota PKI dilarang mendaftar sebagai capres/cawapres, tapi dibolehkan mendaftar sebagai caleg dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak politik eks PKI.

Baca juga: Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Legislator PDIP: Sudah Benar

MK pernah membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPR pada tahun 2004 silam sehingga eks PKI boleh maju sebagai caleg DPR/DPD/DPRD.

"Hal ini karena adanya putusan MK terkait hak politik eks PKI. Pada waktu itu yang diuji materi adalah UU Pemilu Legislatif Nomor 12/2003 (waktu itu UU Pemilu Legislatif dan UU Pilpres masih terpisah)," ujar Khoirunnisa Nur Agustyanti ketika dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Kondisi Mencekam Sebelum Percobaan Perebutan Kekuasaan, Peristiwa G30S/PKI

Ia menyebutkan, pada intinya di judicial review (JR) ini MK memutuskan membolehkan eks PKI menjadi caleg. Putusan MK ini hanya berlaku untuk UU Nomor 12 Tahun 2003 saja tentang Pileg.

"Sementara waktu itu masih ada ketentuan larangan di UU Pilpres yang tidak terdampak dari putusan MK ini. Sehingga ketika UU Pemilu sekarang digabungkan jadinya larangan itu masih ada di soal Pilpres," pungkas Khoirunnisa Nur Agustyanti.

Diketahui, seperti tertuang dalam Pasal 169 huruf S UUa Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.

Selain itu, capres atau cawapres harus menyertakan surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/ PKI dari kepolisian sebagai syarat mendaftar ke KPU. Hal ini diatur dalam Pasal 227 huruf m UU Pemilu tersebut.

Namun UU Pemilu justru memperbolehkan mantan anggota PKI dan organisasi massanya untuk mencalonkan diri sebagai kandidat calon anggota legislatif seperti DPR/DPRD/DPD dalam perhelatan Pileg di Pemilu 2024.

Pada Pasal 240 UU Pemilu yang mengatur syarat anggota DPR/DPRD, tidak ada larangan khusus bagi mantan anggota PKI untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR/DPRD. Hal serupa juga tidak diatur dalam Pasal 182 UU Pemilu tentang syarat calon anggota DPD.

Terkait syarat khusus pencalonan capres-cawapres, calon anggota DPR/DPD dan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuat peraturan khusus namun tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
9 Daerah Gelar Pilkada...
9 Daerah Gelar Pilkada Ulang, Wamendagri Ajak Para Pihak Terima Hasil Penghitungan Suara
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
PSU Pilkada Kabupaten...
PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar Awal April 2025 usai Lebaran
Sengketa Pilgub Papua,...
Sengketa Pilgub Papua, MK Perintahkan Gelar Pemungutan Suara Ulang
Syarat Pendidikan Anggota...
Syarat Pendidikan Anggota DPR RI, Ternyata Cukup Lulusan SMA
Rekomendasi
Kasus Vape Obat Keras,...
Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan
Thailand Desak Industri...
Thailand Desak Industri Otomotif Jepang Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Disingkirkan China
Rusia Tutup Semua Bandara...
Rusia Tutup Semua Bandara di Moskow akibat Serangan Pesawat Nirawak Ukraina
Berita Terkini
Sahroni Bangga Tingkat...
Sahroni Bangga Tingkat Kriminalitas di Indonesia Turun: Bravo kepada Pak Listyo Sigit
Hasan Nasbi Tak Jadi...
Hasan Nasbi Tak Jadi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari 8 Dubes Negara Sahabat Siang Ini
Sidang Kabinet Paripurna,...
Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo : Produksi Beras Nasional Naik, Ini Prestasi Nyata Bangsa
Anggota DPR Nilai Syarat...
Anggota DPR Nilai Syarat Vasektomi dan Militerisasi Anak Dedi Mulyadi Melanggar HAM
Dukung Pemerintahan...
Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ketum PITI Ajak Semua Pihak Jaga Soliditas
Infografis
NIK Dinonaktifkan, Warga...
NIK Dinonaktifkan, Warga Tak Bisa Daftarkan Anaknya PPDB 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved