UU Pemilu Bolehkan Eks PKI Ikut Pileg 2024, Tak Termasuk Capres atau Cawapres
Jum'at, 02 September 2022 - 09:20 WIB
loading...
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), membolehkan mantan anggota PKI menjadi calon anggota legislatif dalam Pileg 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membolehkan mantan anggota PKI menjadi calon anggota legislatif dalam Pileg 2024. Namun tak diperbolehkan maju sebagai capres dan cawapres pada Pilpres 2024.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti menjelaskan, terkait adanya perbedaan syarat eks anggota PKI dilarang mendaftar sebagai capres/cawapres, tapi dibolehkan mendaftar sebagai caleg dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak politik eks PKI.
Baca juga: Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Legislator PDIP: Sudah Benar
MK pernah membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPR pada tahun 2004 silam sehingga eks PKI boleh maju sebagai caleg DPR/DPD/DPRD.
"Hal ini karena adanya putusan MK terkait hak politik eks PKI. Pada waktu itu yang diuji materi adalah UU Pemilu Legislatif Nomor 12/2003 (waktu itu UU Pemilu Legislatif dan UU Pilpres masih terpisah)," ujar Khoirunnisa Nur Agustyanti ketika dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti menjelaskan, terkait adanya perbedaan syarat eks anggota PKI dilarang mendaftar sebagai capres/cawapres, tapi dibolehkan mendaftar sebagai caleg dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak politik eks PKI.
Baca juga: Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Legislator PDIP: Sudah Benar
MK pernah membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPR pada tahun 2004 silam sehingga eks PKI boleh maju sebagai caleg DPR/DPD/DPRD.
"Hal ini karena adanya putusan MK terkait hak politik eks PKI. Pada waktu itu yang diuji materi adalah UU Pemilu Legislatif Nomor 12/2003 (waktu itu UU Pemilu Legislatif dan UU Pilpres masih terpisah)," ujar Khoirunnisa Nur Agustyanti ketika dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).
Lihat Juga :