Dukung Kebangkitan Ekonomi Desa lewat Kampanye #KitaJanganMenyerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pandemi virus Corona (Covid-19) mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, salah satunya ekonomi masyarakat. Oleh karena itu perlu upaya untuk melakukan pemulihan dan kebangkitan perekonomian desa pada era kenormalan baru (new normal).
Hal tersebut menjadi perhatian serius PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), fintech peer to peer lending (p2p lending) yang berfokus pada pemberdayaan perempuan pengusaha mikro di desa.
Dukungan tersebut diwujudkan dengan meluncurkan kampanye #KitaJanganMenyerah dengan menggiatkan digitalisasi Mitra Amartha, melalui pelatihan peluang usaha online kepada Mitra, hingga mempersiapkan platform digital untuk transaksi, pembelian kebutuhan pokok rumah tangga dan produk layanan keuangan digital.
Kegiatan lainnya memberikan edukasi dan inspirasi kepada pendana Amartha dan masyarakat untuk menyambut new normal dengan kuatkan negeri untuk mendukung usaha mikro perempuan di desa.
Chief Commercial Officer Amartha, Hadi Wenas, mengatakan, kampanye #KitaJanganMenyerah ini terinspirasi dari semangat Mitra Amartha untuk bangkit dalam situasi pandemi Covid-19.
”Semangat tersebut tercermin dari repayment atau pengembalian pinjaman tepat waktu oleh mitra baru Amartha yang terdanai sejak 20 April 2020 yang mencapai 99 persen. Semangat inilah yang ingin kami tularkan ke lebih banyak lagi mitra, pendana Amartha dan masyarakat,” kata Hadi Wenas dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).
Kampanye #KitaJanganMenyerah menyajikan beragam webinar dan artikel edukatif bagi pendana Amartha dan masyarakat. Kampanye dengan mengangkat topik mengenai kesehatan mental, kesehatan fisik, hidup hemat, bekerja produktif, mencari peluang baru, dan berdoa dan beramal dalam blog dan media sosial Amartha. Harapannya, masyarakat dapat kembali beraktivitas di era new normal, dan terus mendukung dan bersemangat seperti Mitra Amartha yang ada di pedesaan.
Menurut Hadi Wenas, dengan semangat #KitaJanganMenyerah untuk mendukung usaha ekonomi desa, pihaknya juga memberikan hadiah premi asuransi kredit 100% yang bekerjas ama dengan pihak ke-3 kepada Pendana Amartha selama Juli 2020.
”Dalam situasi saat ini, pendanaan kepada Mitra Amartha menjadi sangat berarti untuk mendukung pemulihan ekonomi mikro yang dijalankan 509.474 perempuan di lebih dari 15.000 pedesaan di Jawa, Sumatera dan Sulawesi,” tuturnya.
( )
Untuk menjaga tingkat Keberhasilan 90 (TKB 90) dan kenyamanan pendanaan, sejak April 2020, Amartha telah menerapkan kebijakan pendanaan berdasarkan pemetaan daerah dan jenis usaha.
Amartha memperketat credit approval dan disbursement berdasarkan wilayah persebaran Covid-19, dimana kebijakan no approval dan 100% reject bagi wilayah zona merah, memberlakukan kebijakan titip bayar (tidak perkumpulan majelis) bagi wilayah zona kuning, dan kebijakan penyaluran pendanaan hanya kepada mitra bagi wilayah zona hijau. Serta, mem-blacklist usaha memiliki ketergantungan terhadap kondisi normal sebelum pandemi Covid-19.
Amartha didirikan pada 2010 sebagai Lembaga Keuangan Mikro. Pada 2016, Amartha bertransformasi menjadi perusahaan teknologi finansial terpercaya yang kini telah memiliki izin usaha dan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut menjadi perhatian serius PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), fintech peer to peer lending (p2p lending) yang berfokus pada pemberdayaan perempuan pengusaha mikro di desa.
Dukungan tersebut diwujudkan dengan meluncurkan kampanye #KitaJanganMenyerah dengan menggiatkan digitalisasi Mitra Amartha, melalui pelatihan peluang usaha online kepada Mitra, hingga mempersiapkan platform digital untuk transaksi, pembelian kebutuhan pokok rumah tangga dan produk layanan keuangan digital.
Kegiatan lainnya memberikan edukasi dan inspirasi kepada pendana Amartha dan masyarakat untuk menyambut new normal dengan kuatkan negeri untuk mendukung usaha mikro perempuan di desa.
Chief Commercial Officer Amartha, Hadi Wenas, mengatakan, kampanye #KitaJanganMenyerah ini terinspirasi dari semangat Mitra Amartha untuk bangkit dalam situasi pandemi Covid-19.
”Semangat tersebut tercermin dari repayment atau pengembalian pinjaman tepat waktu oleh mitra baru Amartha yang terdanai sejak 20 April 2020 yang mencapai 99 persen. Semangat inilah yang ingin kami tularkan ke lebih banyak lagi mitra, pendana Amartha dan masyarakat,” kata Hadi Wenas dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).
Kampanye #KitaJanganMenyerah menyajikan beragam webinar dan artikel edukatif bagi pendana Amartha dan masyarakat. Kampanye dengan mengangkat topik mengenai kesehatan mental, kesehatan fisik, hidup hemat, bekerja produktif, mencari peluang baru, dan berdoa dan beramal dalam blog dan media sosial Amartha. Harapannya, masyarakat dapat kembali beraktivitas di era new normal, dan terus mendukung dan bersemangat seperti Mitra Amartha yang ada di pedesaan.
Menurut Hadi Wenas, dengan semangat #KitaJanganMenyerah untuk mendukung usaha ekonomi desa, pihaknya juga memberikan hadiah premi asuransi kredit 100% yang bekerjas ama dengan pihak ke-3 kepada Pendana Amartha selama Juli 2020.
”Dalam situasi saat ini, pendanaan kepada Mitra Amartha menjadi sangat berarti untuk mendukung pemulihan ekonomi mikro yang dijalankan 509.474 perempuan di lebih dari 15.000 pedesaan di Jawa, Sumatera dan Sulawesi,” tuturnya.
( )
Untuk menjaga tingkat Keberhasilan 90 (TKB 90) dan kenyamanan pendanaan, sejak April 2020, Amartha telah menerapkan kebijakan pendanaan berdasarkan pemetaan daerah dan jenis usaha.
Amartha memperketat credit approval dan disbursement berdasarkan wilayah persebaran Covid-19, dimana kebijakan no approval dan 100% reject bagi wilayah zona merah, memberlakukan kebijakan titip bayar (tidak perkumpulan majelis) bagi wilayah zona kuning, dan kebijakan penyaluran pendanaan hanya kepada mitra bagi wilayah zona hijau. Serta, mem-blacklist usaha memiliki ketergantungan terhadap kondisi normal sebelum pandemi Covid-19.
Amartha didirikan pada 2010 sebagai Lembaga Keuangan Mikro. Pada 2016, Amartha bertransformasi menjadi perusahaan teknologi finansial terpercaya yang kini telah memiliki izin usaha dan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(dam)