Machmud Singgirei Rumagesan, Raja Papua yang Menyatukan Papua ke dalam NKRI

Jum'at, 02 September 2022 - 05:57 WIB
loading...
A A A
Dia lantas mendesak pemerintahan kolonial Belanda agar tidak sewenang-wenang kepada buruh pekerjanya. Alhasil, Machmud Rumagesan ditangkap dan diasingkan bersama 73 pengikutnya ke Saparua pada 1934.

Machmud Rumagesan dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara, sementara para pengikutnya dipenjara selama 10 tahun. Dari penjara, dia menebarkan semangat nasionalismenya kepada para tahanan. Tak jarang, sipir penjara juga terpengaruh dengan semangat nasionalisme yang ditebarkannya.

Belanda berulangkali menjebloskan Machmud Rumagesan ke penjara karena perlawanannya. Sejarah mencatat, dirinya pernah dipenjara Saparua, Sorong-Doom, Manokwari, Hollandia (sekarang Jayapura), dan Makassar.

Pada 1953, Machmud Rumagesan mendirikan Gerakan Tjenderawasi Revolusioner Irian Barat (GTRIB) di Makassar yang bertujuan membantu Pemerintah RI untuk memperjuangkan pembebasan Irian Barat dari cengkeraman Kolonial Belanda. Dia menjadi tokoh yang menyerukan Irian Barat harus kembali ke Indonesia pada sidang Dewan Nasional 1957. Baca juga: Putra Tokoh Revolusioner Marxist Che Guevara Meninggal Dunia

Keinginannya untuk kembali dan melihat Tanah Papua Barat bebas dari jeratan penjajahan Belanda tercapai ketika ia kembali ke kampung halamannya pada 15 Mei 1964. Sayangnya, dua bulan kemudian dia mengembuskan napas terakhir pada 5 Juli 1964.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
Maarif Institute Ajak...
Maarif Institute Ajak Publik Meneladani Buya Syafii melalui Pentas Budaya
Besok, Prabowo Resmikan...
Besok, Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
GMNI Desak Pemerintah...
GMNI Desak Pemerintah Tetapkan Inggit Garnasih sebagai Pahlawan Nasional
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Rekomendasi
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
Trump Klaim Iran Setujui...
Trump Klaim Iran Setujui Hampir Semua yang Diinginkan AS Selama Negosiasi
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China V+Short Gentle Torment of Love, Simak Dulu Sinopsisnya!
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved