DJKI Ajak UMKM NTB Daftarkan KI untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Kamis, 01 September 2022 - 16:03 WIB
loading...
DJKI Ajak UMKM NTB Daftarkan KI untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional
Kepala Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi NTB Ruslan Abdul Gani mengatakan bahwa pelindungan KI akan memberikan pengakuan bagi setiap orang atas kepemilikan karyanya sekaligus bisa mendapatkan keuntungan ekonomi dari karyanya itu.
A A A
MATARAM - Nusa Tenggara Barat (NTB) terkenal dengan keindahan alam dan keanekaragaman budaya yang dimilikinya. Keanekaragaman ini merupakan modal yang bisa bertransformasi menjadi sumber kekuatan ekonomi daerah jika dimanfaatkan sebagai kekayaan intelektual oleh para pelaku ekonomi kreatif, khususnya UMKM.

Menurut Badan Pusat Statistik pada tahun 2021, terdapat lebih dari 103.284 UMKM dengan sektor ekonomi utamanya adalah sektor usaha akomodasi makanan dan minuman 22 persen, sektor tambah 19,18%, transportasi 15%, serta pertanian 4,5% di NTB.

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu saat pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) pada tanggal 1 September 2022 di Hotel Prime Park Mataram menyatakan bahwa UMKM memiliki peranan besar dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.

Razilu menambahkan bahwa untuk mendukung hal ini, UMKM harus melindungi KI-nya terlebih dahulu. “Saat ini masih banyak UMKM yang belum mendaftarkan merek, paten, desain industri, atau mencatatkan hak ciptanya. Padahal pelindungan ini sangat dibutuhkan agar para usaha dapat bertumbuh dan siap bersaing di pasar
lokal, nasional, maupun internasional,” ujarnya.

Plt. DJKI juga mengingatkan bahwa pemerintah sudah menerbitkan PP No.24 Tahun 2022. “Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini, ke depan KI bisa dijadikan jaminan fidusia jika para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM ingin mengembangkan usahanya menjadi lebih besar,” kata Razilu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi NTB Ruslan Abdul Gani mengatakan bahwa pelindungan KI akan memberikan pengakuan bagi setiap orang atas kepemilikan karyanya sekaligus bisa mendapatkan keuntungan ekonomi dari karyanya itu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB Romi Yudianto menyampaikan bahwa kegiatan MIC kali ini merupakan kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB yang digelar pada 1 - 3 September
2022.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI serta mendekatkan layanan KI kepada para stakeholder di wilayah NTB,” tuturnya.

MIC ini merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly di tahun 2022.

Program ini diharapkan mampu menjadi booster pertumbuhan permohonan KI baik secara kuantitas maupun kualitas, karena selain sosialisasi, masyarakat juga bisa berkonsultasi tentang KI yang dimilikinya dengan para expert dan pemeriksa DJKI.

MIC kali ini juga menghadirkan pameran UMKM yang memamerkan beragam inovasi teknologi dari inventor lokal, serta beragam produk makanan, tenun, kerajinan mutiara, dan sebagainya yang hanya bisa didapatkan di NTB.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2173 seconds (0.1#10.140)