Makin Eksis, Ini Sejarah Polwan yang Hari Ini Genap Berusia 74 Tahun
Kamis, 01 September 2022 - 05:30 WIB
loading...
A
A
A
Secara resmi organisasi polwan dibentuk pada 20 April 1963. Ketika itu, melalui Instruksi Nomor 20/Inst/MK/1963, Menteri Kepala Staf Angkatan Kepolisian memerintahkan dibentuknya Seksi Polisi Wanita di lingkungan Komisariat Jakarta Raya dan sekitarnya. Kedudukan Seksi Polisi Wanita sejajar dengan seksi lain di Komisariat Jakarta Raya.
Setahun kemudian, organisasi polwan dikembangkan menjadi Korps Khusus Polisi Wanita. Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian Nomor Pol.11/SK/MK/64 pada 14 Februari 1964 menjadi dasarnya. Korps Khusus Polisi Wanita berkedudukan di bawah Direktur Umum Departemen Angkatan Kepolisian.
Pada 1967, kedudukan Korps Khusus Polisi Wanita berubah menjadi bagian staf khusus Panglima Angkatan Kepolisian. Pada 1970, organisasi polwan dua kali mengalami perubahan. Statusnya ditingkatkan menjadi Korps Polisi Wanita lewat Peraturan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian Nomor Pol.5/PRI/MenPangak/67 pada 1 Juli 1970.
Namanya juga berubah menjadi Pusat Polisi Wanita lewat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI Nomor Kep/A/385/VIII/1970 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Polri. Pusat Polisi Wanita berkedudukan di bawah Komandan Jenderal Induk Administrasi Personel melalui SK Kepala Kepolisian Negara RI Nomor Pol.113/SK/K/1970.
Setahun kemudian, organisasi polwan dikembangkan menjadi Korps Khusus Polisi Wanita. Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian Nomor Pol.11/SK/MK/64 pada 14 Februari 1964 menjadi dasarnya. Korps Khusus Polisi Wanita berkedudukan di bawah Direktur Umum Departemen Angkatan Kepolisian.
Pada 1967, kedudukan Korps Khusus Polisi Wanita berubah menjadi bagian staf khusus Panglima Angkatan Kepolisian. Pada 1970, organisasi polwan dua kali mengalami perubahan. Statusnya ditingkatkan menjadi Korps Polisi Wanita lewat Peraturan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian Nomor Pol.5/PRI/MenPangak/67 pada 1 Juli 1970.
Namanya juga berubah menjadi Pusat Polisi Wanita lewat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI Nomor Kep/A/385/VIII/1970 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Polri. Pusat Polisi Wanita berkedudukan di bawah Komandan Jenderal Induk Administrasi Personel melalui SK Kepala Kepolisian Negara RI Nomor Pol.113/SK/K/1970.
(muh)
Lihat Juga :