Tak Lama Lagi, Daftar Haji Bisa via Online dan Mobile
Rabu, 01 Juli 2020 - 16:50 WIB
loading...
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan, Kemenag sedang menyiapkan inovasi pendaftaran haji melalui online dan mobile. FOTO/DOK.HUMAS KEMENAG
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan layanan mobile dan online untuk pendaftaran haji . Inovasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan kepada calon jamaah haji.
"Kita siapkan dua inovasi, untuk memudahkan calon jamaah haji Indonesia yang ingin mendaftar haji , yakni melalui layanan mobile dan layanan online," kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhajirin Yanis di Asrama Haji Bekasi, Rabu (01/07).
Menurutnya, inovasi ini merupakan pengembangan dari layanan pelunasan haji secara online yang sudah berjalan sejak dua tahun lalu. Saat itu, pendaftaran online belum bisa dilakukan karena regulasinya masih disiapkan. Kebutuhan akan inovasi ini semakin dirasa pada masa pandemi. Akibat proses pendaftaran masih harus dilakukan secara manual, maka layanannya dibatasi hanya lima jamaah per hari. (Baca juga: 897 Jamaah Calon Haji Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan )
Dituturkan Muhajirin, sebenarnya Kemenag sudah merancang pendaftaran secara mobile dan online, tapi masih terkendala regulasi. Apalagi saat pandemi seperti saat ini, pendaftaran jemaah di kantor Kemenag dibatasi hanya 5 jamaah per harinya, sebagai dampak tidak adanya pendaftaran secara mobile dan online.
"Rancangan Peraturan Menteri Agama atau RPMA terkait ini sudah dibahas sejak tahun lalu. Regulasi ini antara lain menjelaskan makna diktum pendaftaran haji di kantor Kemenag yang ada dalam UU No 13 tahun 2008," kata Muhajirin.
"Kita siapkan dua inovasi, untuk memudahkan calon jamaah haji Indonesia yang ingin mendaftar haji , yakni melalui layanan mobile dan layanan online," kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhajirin Yanis di Asrama Haji Bekasi, Rabu (01/07).
Menurutnya, inovasi ini merupakan pengembangan dari layanan pelunasan haji secara online yang sudah berjalan sejak dua tahun lalu. Saat itu, pendaftaran online belum bisa dilakukan karena regulasinya masih disiapkan. Kebutuhan akan inovasi ini semakin dirasa pada masa pandemi. Akibat proses pendaftaran masih harus dilakukan secara manual, maka layanannya dibatasi hanya lima jamaah per hari. (Baca juga: 897 Jamaah Calon Haji Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan )
Dituturkan Muhajirin, sebenarnya Kemenag sudah merancang pendaftaran secara mobile dan online, tapi masih terkendala regulasi. Apalagi saat pandemi seperti saat ini, pendaftaran jemaah di kantor Kemenag dibatasi hanya 5 jamaah per harinya, sebagai dampak tidak adanya pendaftaran secara mobile dan online.
"Rancangan Peraturan Menteri Agama atau RPMA terkait ini sudah dibahas sejak tahun lalu. Regulasi ini antara lain menjelaskan makna diktum pendaftaran haji di kantor Kemenag yang ada dalam UU No 13 tahun 2008," kata Muhajirin.
Lihat Juga :