897 Jamaah Calon Haji Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan
Selasa, 30 Juni 2020 - 21:09 WIB
loading...
Kemenag mengatakan, jelang sebulan pembatalan keberangkatan jamaah haji, hampir 900 jamaah ajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih 1441 H. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) , Muhajirin mengatakan, jelang sebulan pembatalan haji , hampir 900 jamaah ajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 Hijriah.
(Baca juga: Arab Saudi Putuskan Ibadah Haji Tahun Ini Tetap Berlangsung)
"Sampai hari ini, ada 897 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 851 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," terang Muhajirin di Jakarta, Selasa (30/06).
Kemenag telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah haji 1441 H pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jamaah yang sudah melunasi Bipih untuk menarik kembali setoran pelunasannya. (Baca juga: Haji Batal, Kerugian Agent Travel Terjun Bebas)
Permohonan pengembalian diajukan jamaah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
(Baca juga: Arab Saudi Putuskan Ibadah Haji Tahun Ini Tetap Berlangsung)
"Sampai hari ini, ada 897 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 851 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," terang Muhajirin di Jakarta, Selasa (30/06).
Kemenag telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah haji 1441 H pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jamaah yang sudah melunasi Bipih untuk menarik kembali setoran pelunasannya. (Baca juga: Haji Batal, Kerugian Agent Travel Terjun Bebas)
Permohonan pengembalian diajukan jamaah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Lihat Juga :