897 Jamaah Calon Haji Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) , Muhajirin mengatakan, jelang sebulan pembatalan haji , hampir 900 jamaah ajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 Hijriah.
(Baca juga: Arab Saudi Putuskan Ibadah Haji Tahun Ini Tetap Berlangsung)
"Sampai hari ini, ada 897 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 851 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," terang Muhajirin di Jakarta, Selasa (30/06).
Kemenag telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah haji 1441 H pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jamaah yang sudah melunasi Bipih untuk menarik kembali setoran pelunasannya. (Baca juga: Haji Batal, Kerugian Agent Travel Terjun Bebas)
Permohonan pengembalian diajukan jamaah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota. "Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jamaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujar Muhajirin.
Menurutnya, dari 897 jamaah yang mengajukan, ada empat orang yang masuk kategori prioritas lansia dan 21 orang yang masuk kategori cadangan. Mulai tahun ini, Kemenag mengalokasikan 1% kuota prioritas lansia. Jumlahnya sekitar 2.000 jamaah. Selain itu, ada lebih 4.000 jamaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.
Muhajirin menambahkan, jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (172), Jawa Tengah (161), Jawa Barat 130), Sumatera Utara (60), dan Lampung (46). Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada tiga provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu: Maluku Utara, Papua, dan Kalimantan Utara.
(Baca juga: Arab Saudi Putuskan Ibadah Haji Tahun Ini Tetap Berlangsung)
"Sampai hari ini, ada 897 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 851 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," terang Muhajirin di Jakarta, Selasa (30/06).
Kemenag telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah haji 1441 H pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jamaah yang sudah melunasi Bipih untuk menarik kembali setoran pelunasannya. (Baca juga: Haji Batal, Kerugian Agent Travel Terjun Bebas)
Permohonan pengembalian diajukan jamaah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota. "Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jamaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujar Muhajirin.
Menurutnya, dari 897 jamaah yang mengajukan, ada empat orang yang masuk kategori prioritas lansia dan 21 orang yang masuk kategori cadangan. Mulai tahun ini, Kemenag mengalokasikan 1% kuota prioritas lansia. Jumlahnya sekitar 2.000 jamaah. Selain itu, ada lebih 4.000 jamaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.
Muhajirin menambahkan, jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (172), Jawa Tengah (161), Jawa Barat 130), Sumatera Utara (60), dan Lampung (46). Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada tiga provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu: Maluku Utara, Papua, dan Kalimantan Utara.
(maf)