Wapres Harap UU Perlindungan PRT Bisa Segera Disahkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mendukung penuh agar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( UU PRT ) yang saat ini masih mandek di DPR RI untuk segera disahkan. Hal itu diungkapkan Wapres saat menerima para pejuang yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Penegakan UU PRT.
“Sore ini, Wakil Presiden Republik Indonesia menerima rombongan dari para pejuang yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Penegakan Undang-Undang Perlindungan Rumah Tangga, yang sekarang undang-undang itu ada di DPR menjadi inisiatif DPR tapi belum diketok oleh pimpinan DPR,” kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangan resminya, Rabu (31/8/2022).
“Jadi, ini saya kira tinggal menjadi titik akhir sebenarnya dan mudah-mudahan bisa segera disahkan. Tadi secara aspirasi semuanya sudah dikemukakan pada Bapak Wakil Presiden,” kata Masduki.
Masduki mengatakan ada dua hal yang diapresiasi oleh Wapres. Pertama, yakni draf RUU secara substansi sudah sangat bagus. Wapres, kata dia, secara substansi sudah setuju.
“Artinya kalau ada yang menyoal bahwa karena alasan undang-undang itu akan menabrak terhadap nilai-nilai kegotong-royongan dan nilai-nilai kekeluargaan menurut Wakil Presiden justru dengan undang-undang ini, maka kegotongroyongan dan nilai-nilai kekeluargaan itu justru diperkuat,” tutur Masduki.
Oleh karena itu, Masduki menegaskan tidak perlu dipertentangkan antara nilai-nilai kegotongroyongan, nilai-nilai kekeluargaan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia jangan dipertentangkan. “Jangan dinegasikan dengan peraturan ini dengan RUU ini, justru itu adalah saling memperkuat gitu. Saling memperkuat antara peraturan dengan nilai kegotongroyongan dan nilai-nilai kekeluargaan itu yang pertama yang disampaikan oleh Wakil Presiden,” imbuhnya.
Kedua, kata Masduki adalah prinsip resiprokal itu sangat penting. “Kita itu perlu mempunyai undang-undang ini karena prinsip resiprokal itu, artinya kalau misalnya pekerja kita yang ada di luar negeri mau kita persoalkan kena dilanggar hak-haknya, maka kita harus punya undang-undang ini,” tuturnya.
“Karena, kalau enggak nanti ketika misalnya negara lain mempertanyakan apakah Anda sudah punya undang-undang yang melindungi apa namanya pekerja-pekerja rumah tangga di negara Anda, kalau misalnya kita enggak punya, sementara kita mempersoalkan ya pekerja-pekerja kita yang di luar negeri itu akan menjadi satu titik balik serangan yang melemahkan kita,” tambah Masduki.
Masduki pun menegaskan Wapres sangat setuju agar undang-undang ini bisa segera dibahas di DPR. “Kalau ada sedikit hambatan Wapres akan berusaha mencari cara bagaimana agar undang-undang ini bisa segera dibahas di DPR dengan dua alasan tadi,” tegasnya.
“Sore ini, Wakil Presiden Republik Indonesia menerima rombongan dari para pejuang yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Penegakan Undang-Undang Perlindungan Rumah Tangga, yang sekarang undang-undang itu ada di DPR menjadi inisiatif DPR tapi belum diketok oleh pimpinan DPR,” kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangan resminya, Rabu (31/8/2022).
“Jadi, ini saya kira tinggal menjadi titik akhir sebenarnya dan mudah-mudahan bisa segera disahkan. Tadi secara aspirasi semuanya sudah dikemukakan pada Bapak Wakil Presiden,” kata Masduki.
Masduki mengatakan ada dua hal yang diapresiasi oleh Wapres. Pertama, yakni draf RUU secara substansi sudah sangat bagus. Wapres, kata dia, secara substansi sudah setuju.
“Artinya kalau ada yang menyoal bahwa karena alasan undang-undang itu akan menabrak terhadap nilai-nilai kegotong-royongan dan nilai-nilai kekeluargaan menurut Wakil Presiden justru dengan undang-undang ini, maka kegotongroyongan dan nilai-nilai kekeluargaan itu justru diperkuat,” tutur Masduki.
Oleh karena itu, Masduki menegaskan tidak perlu dipertentangkan antara nilai-nilai kegotongroyongan, nilai-nilai kekeluargaan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia jangan dipertentangkan. “Jangan dinegasikan dengan peraturan ini dengan RUU ini, justru itu adalah saling memperkuat gitu. Saling memperkuat antara peraturan dengan nilai kegotongroyongan dan nilai-nilai kekeluargaan itu yang pertama yang disampaikan oleh Wakil Presiden,” imbuhnya.
Kedua, kata Masduki adalah prinsip resiprokal itu sangat penting. “Kita itu perlu mempunyai undang-undang ini karena prinsip resiprokal itu, artinya kalau misalnya pekerja kita yang ada di luar negeri mau kita persoalkan kena dilanggar hak-haknya, maka kita harus punya undang-undang ini,” tuturnya.
“Karena, kalau enggak nanti ketika misalnya negara lain mempertanyakan apakah Anda sudah punya undang-undang yang melindungi apa namanya pekerja-pekerja rumah tangga di negara Anda, kalau misalnya kita enggak punya, sementara kita mempersoalkan ya pekerja-pekerja kita yang di luar negeri itu akan menjadi satu titik balik serangan yang melemahkan kita,” tambah Masduki.
Masduki pun menegaskan Wapres sangat setuju agar undang-undang ini bisa segera dibahas di DPR. “Kalau ada sedikit hambatan Wapres akan berusaha mencari cara bagaimana agar undang-undang ini bisa segera dibahas di DPR dengan dua alasan tadi,” tegasnya.
(rca)