KH Cholil Nafis: Meningkatnya HIV/AIDS Bukan Semata-mata karena Pelacuran
loading...
A
A
A
"Allah SWT tidak akan membuat sebuah larangan kecuali kalau dilaksanakan akan mendapatkan kemudharatan, kemafsadatan, kepayahan, kerugian," katanya.
Begitu juga Allah SWT tidak akan mengimbau melaksanakan sesuatu apakah itu ibadah sunnah, wajib, kecuali kalau dilaksanakan ada manfaat, maslahat, kebarokahan, juga kebaikan, termasuk menikah tujuannya ibadah dan berpoligami tujuannya juga ibadah.
"Nah, menurut saya di samping harus ada pemahaman tentang bahaya HIV/AIDS, kemudian juga tentang pendidikan seks terhadap masyarakat dan juga penyuluhan dari pemerintah tentang HIV/AIDS, masyarakat sendiri harus mempunyai keberanian untuk bersikap," lanjut dia.
Oleh karena itu, khusus untuk anak muda, Uu menyarankan agar segera menikah jika sudah tidak kuat ingin menyalurkan hasrat birahinya karena hasrat seksual merupakan hal biologis yang juga manusiawi. Akan tetapi, kata Uu, tetap harus disalurkan dengan cara yang benar sesuai syariat agama.
Apalagi, di era digital saat ini, konten-konten yang menarik perhatian mata dan membangkitkan hasrat seksual mudah ditemui. Sisi lain kecanggihan teknologi juga memudahkan akses generasi muda yang ingin 'nakal' berselancar menemukan hal- hal berbau memancing hasrat.
Uu juga mendorong keluarga di Jabar agar memberikan dukungan bila ada anak di keluarganya ingin menikah ketimbang terjadi hal yang tidak diharapkan di luar pernikahan.
"Saya berharap kepada anak-anak muda kalau kebelet kawin saja, orang tua memberikan dukungan jangan dihalang-halangi, kalau dihalangi semacam itu, khawatir lebih parah lagi (dampaknya)," katanya.
"Nikah muda juga belum tentu sengsara, berantakan, apalagi kalau nikahnya niatnya ibadah. Sekali pun sedang kuliah atau belum dapat kerja atau lainnya kalau sudah kebelet ya bagaimana," sambung Uu.
Lebih lanjut Uu mengatakan, melihat fenomena kaum IRT yang juga banyak tertular HIV/AIDS, maka salah satu solusinya adalah berpoligami agar suami tidak 'jajan sembarangan'.
Menurutnya, bila suami tidak cukup dengan satu pasangan, maka agama pun mengizinkan suami berpoligami dengan syarat dan sejumlah catatan besar seperti harus mampu adil dan bijaksana.
Begitu juga Allah SWT tidak akan mengimbau melaksanakan sesuatu apakah itu ibadah sunnah, wajib, kecuali kalau dilaksanakan ada manfaat, maslahat, kebarokahan, juga kebaikan, termasuk menikah tujuannya ibadah dan berpoligami tujuannya juga ibadah.
"Nah, menurut saya di samping harus ada pemahaman tentang bahaya HIV/AIDS, kemudian juga tentang pendidikan seks terhadap masyarakat dan juga penyuluhan dari pemerintah tentang HIV/AIDS, masyarakat sendiri harus mempunyai keberanian untuk bersikap," lanjut dia.
Oleh karena itu, khusus untuk anak muda, Uu menyarankan agar segera menikah jika sudah tidak kuat ingin menyalurkan hasrat birahinya karena hasrat seksual merupakan hal biologis yang juga manusiawi. Akan tetapi, kata Uu, tetap harus disalurkan dengan cara yang benar sesuai syariat agama.
Apalagi, di era digital saat ini, konten-konten yang menarik perhatian mata dan membangkitkan hasrat seksual mudah ditemui. Sisi lain kecanggihan teknologi juga memudahkan akses generasi muda yang ingin 'nakal' berselancar menemukan hal- hal berbau memancing hasrat.
Uu juga mendorong keluarga di Jabar agar memberikan dukungan bila ada anak di keluarganya ingin menikah ketimbang terjadi hal yang tidak diharapkan di luar pernikahan.
"Saya berharap kepada anak-anak muda kalau kebelet kawin saja, orang tua memberikan dukungan jangan dihalang-halangi, kalau dihalangi semacam itu, khawatir lebih parah lagi (dampaknya)," katanya.
"Nikah muda juga belum tentu sengsara, berantakan, apalagi kalau nikahnya niatnya ibadah. Sekali pun sedang kuliah atau belum dapat kerja atau lainnya kalau sudah kebelet ya bagaimana," sambung Uu.
Lebih lanjut Uu mengatakan, melihat fenomena kaum IRT yang juga banyak tertular HIV/AIDS, maka salah satu solusinya adalah berpoligami agar suami tidak 'jajan sembarangan'.
Menurutnya, bila suami tidak cukup dengan satu pasangan, maka agama pun mengizinkan suami berpoligami dengan syarat dan sejumlah catatan besar seperti harus mampu adil dan bijaksana.