Sempat Ditunda, Sidang Perdana Korupsi Minyak Goreng Digelar Hari Ini

Rabu, 31 Agustus 2022 - 06:05 WIB
loading...
Sempat Ditunda, Sidang...
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya termasuk minyak goreng tahun 2021-2022 pada Rabu (31/8/2022).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng tahun 2021-2022 pada Rabu (31/8/2022). Sidang yang sedianya dilakukan pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu itu sempat ditunda.

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk lima terdakwa. Kelima terdakwa itu yakni, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; serta General Manager (GM) Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

"Rencananya hari ini sidang untuk membaca dakwaan. Rencananya pukul 09.00 WIB. Rencananya (Lin Che Wei) akan hadir," ungkap kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), kelima terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Para terdakwa diduga telah memperkaya korporasi yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sejumlah Rp1.693.219.882.064.

Kemudian, para terdakwa juga memperkaya perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu, PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas, sejumlah Rp626.630.516.604.

Selanjutnya, para terdakwa juga diduga telah memperkaya perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri sejumlah Rp124.418.318.216.

Akibat perbuatannya, para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Para terdakwa merugikan keuangan negaea sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.

Dalam perkara ini, kelima terdakwa tersebut diduga telah melakukan permufakatan jahat. Permufakatan jahat itu terjadi antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng.

Di mana, pemberi izin diduga telah menerbitkan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Para eksportir ditolak izinnya karena mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestik Price Obligation (DPO).

Kemudian, hasil penyelidikan Kejagung, para eksportir diduga juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam Domestik Market Obligation (DMO) sebesar 20% dari total ekspor. Hal itu sempat membuat minyak goreng langka di Indonesia.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1940 seconds (0.1#10.140)