Sempat Ditunda, Sidang Perdana Korupsi Minyak Goreng Digelar Hari Ini
Rabu, 31 Agustus 2022 - 06:05 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya termasuk minyak goreng tahun 2021-2022 pada Rabu (31/8/2022).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng tahun 2021-2022 pada Rabu (31/8/2022). Sidang yang sedianya dilakukan pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu itu sempat ditunda.
Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk lima terdakwa. Kelima terdakwa itu yakni, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; serta General Manager (GM) Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
"Rencananya hari ini sidang untuk membaca dakwaan. Rencananya pukul 09.00 WIB. Rencananya (Lin Che Wei) akan hadir," ungkap kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), kelima terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Baca: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Peran Lin Che Wei
Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk lima terdakwa. Kelima terdakwa itu yakni, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; serta General Manager (GM) Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
"Rencananya hari ini sidang untuk membaca dakwaan. Rencananya pukul 09.00 WIB. Rencananya (Lin Che Wei) akan hadir," ungkap kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), kelima terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Baca: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Peran Lin Che Wei
Lihat Juga :