Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
Rabu, 01 Juli 2020 - 14:07 WIB
loading...
A
A
A
"Dan jika saat ini tim penasihat hukum maupun terdakwa Imam Nahrawi mempunyai bukti-bukti yang sekarang akan diakuinya, silakan lapor ke KPK," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan Imam Nahrawi saat JPU menghadirkan saksi mantan Asisten Menpora, Miftahul Ulum terungkap bahwa ada aliran uang ke pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Hal tersebut menurut penasihat hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab sudah diungkapkan di persidangan tapi tak ditindaklanjuti lebih dalam oleh KPK. Ulum, kata Zainab, juga mengatakan waktu-waktu pemberian uang-uang itu dan pernah diancam agar uang itu seakan diterima Ulum, agar opini yang berkembang justru ke Menpora Imam Nahrawi.(Baca juga: Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun )
"Ada tapping (sadapan) pembicaraan soal uang itu sebenarnya. Tanya ke KPK, dan padahal ada buktinya, tapi itu tidak pernah didalami," kata Zainab di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Mempora Imam Nahrawi. Selain pidana, Imam juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp18.154.230.882. Jika uang tersebut tidak diabayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan maka harta milik Imam dapat disita untuk kemudian dilelang.
Sebelumnya, dalam persidangan Imam Nahrawi saat JPU menghadirkan saksi mantan Asisten Menpora, Miftahul Ulum terungkap bahwa ada aliran uang ke pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Hal tersebut menurut penasihat hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab sudah diungkapkan di persidangan tapi tak ditindaklanjuti lebih dalam oleh KPK. Ulum, kata Zainab, juga mengatakan waktu-waktu pemberian uang-uang itu dan pernah diancam agar uang itu seakan diterima Ulum, agar opini yang berkembang justru ke Menpora Imam Nahrawi.(Baca juga: Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun )
"Ada tapping (sadapan) pembicaraan soal uang itu sebenarnya. Tanya ke KPK, dan padahal ada buktinya, tapi itu tidak pernah didalami," kata Zainab di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Mempora Imam Nahrawi. Selain pidana, Imam juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp18.154.230.882. Jika uang tersebut tidak diabayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan maka harta milik Imam dapat disita untuk kemudian dilelang.
(abd)
Lihat Juga :