Bawaslu Tolak Laporan Partai Eggi Sudjana
Senin, 29 Agustus 2022 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa Eggi Sudjana bersama partai politik lainnya tidak lolos dalam tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agus 2022. Mereka lalu melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Dalam sidang hari ini, Bawaslu menindaklanjuti laporan dua partai dalam sidang pemeriksaan, yaitu Partai Pandu Bangsa dan Partai Pemersatu Bangsa. Partai Pemersatu Bangsa tercatat dalam nomor laporan 010/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 danPartai Pandu Bangsa tercatat dalam nomor laporan 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.Baca juga: KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI telah memutuskan menerima laporan 12 partai politik terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Hingga saat ini sudah ada 9 partai yang disidangkan oleh Bawaslu. Dalam putusannya, Bawaslu sudah menolak lima laporan yakni dari Partai Berkarya, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres, Partai Pandu Bangsa, dan Partai Pemersatu Bangsa.
Dalam sidang hari ini, Bawaslu menindaklanjuti laporan dua partai dalam sidang pemeriksaan, yaitu Partai Pandu Bangsa dan Partai Pemersatu Bangsa. Partai Pemersatu Bangsa tercatat dalam nomor laporan 010/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 danPartai Pandu Bangsa tercatat dalam nomor laporan 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.Baca juga: KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI telah memutuskan menerima laporan 12 partai politik terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Hingga saat ini sudah ada 9 partai yang disidangkan oleh Bawaslu. Dalam putusannya, Bawaslu sudah menolak lima laporan yakni dari Partai Berkarya, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres, Partai Pandu Bangsa, dan Partai Pemersatu Bangsa.
(abd)
Lihat Juga :