Hampir Dua Bulan, DPR Belum Terima Nama Pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK

Senin, 29 Agustus 2022 - 11:50 WIB
loading...
Hampir Dua Bulan, DPR Belum Terima Nama Pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum menerima Surat Presiden terkait nama pengganti Komisioner KPK yang mengundurkan diri, Lili Pintauli Siregar. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait nama pengganti Komisioner KPK yang mengundurkan diri, Lili Pintauli Siregar . Hampir genap dua bulan Lili melayangkan surat pengunduran diri dari jabatan Komisioner KPK.

"Sampai hari ini kita belum terima. Mungkin dalam minggu ini kita akan update ke teman-teman media apabila sudah sampai ke DPR," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Menurut Dasco, masa reses anggota DPR mungkin yang membuat pemerintah belum melayangkan Surpres pengganti Lili. Ia meminta agar publik bersabar mengenai siapa yang akan menjadi pengganti Lili Pintauli.



"Ya saya rasa pemerintah mungkin menunggu kita masuk reses dan kita sudah memulai kegiatan sejak 16 Agustus dan proses administrasi pengiriman sedang berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari KPK pada awal Juli 2022. Lili saat itu sedang diperiksa Dewas KPK terkait dugaan gratifikasi tiket nonton balap MotoGP di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Alex Marwata: Dengan Kata Lain Mengakui Gratifikasi

Faldo menjelaskan, penerbitan keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili merupakan bagian dari prosedur administrasi dalam UU KPK. "Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata Faldo.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)