Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Senin, 29 Agustus 2022 - 09:42 WIB
loading...
A
A
A
Majelis sidang menilai, kedua laporan telah memenuhi syarat formil, akan tetapi tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materiil.
Satu hari sebelumnya, Kamis 25 Agustus 2022, Bawaslu juga menggelar sidang pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Hasil sidang pendahuluan tersebut, Bawaslu memutuskan menindaklanjuti dua laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan oleh dua partai politik, yakni Partai Pelita dan Partai Ibu.
Sedangkan laporan dari Partai Berkarya dan Partai Pakar, diputuskan majelis sidang tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat.
Untuk diketahui, putusan dalam sidang pendahuluan ini dikeluarkan untuk menentukan keterpenuhan syarat laporan. Sehingga apabila terpenuhi syarat, maka laporan akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan.
Satu hari sebelumnya, Kamis 25 Agustus 2022, Bawaslu juga menggelar sidang pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Hasil sidang pendahuluan tersebut, Bawaslu memutuskan menindaklanjuti dua laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan oleh dua partai politik, yakni Partai Pelita dan Partai Ibu.
Sedangkan laporan dari Partai Berkarya dan Partai Pakar, diputuskan majelis sidang tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat.
Untuk diketahui, putusan dalam sidang pendahuluan ini dikeluarkan untuk menentukan keterpenuhan syarat laporan. Sehingga apabila terpenuhi syarat, maka laporan akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan.
(maf)
Lihat Juga :