Tugas dan Fungsi Pokok Komisi III DPR, Alat Kelengkapan Dewan yang Ikut Mengawal Kasus Ferdy Sambo

Minggu, 28 Agustus 2022 - 18:03 WIB
loading...
Tugas dan Fungsi Pokok...
Pimpinan Komisi III DPR Bambang Wuryanto (tengah), Ahmad Sahroni (kiri), dan Adies Kadir (kanan) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). FOTO/SINDOnews/
A A A
JAKARTA - Tugas dan fungsi pokok Komisi III DPR perlu diketahui oleh masyarakat umum. Komisi ini mendapat perhatian masyarakat setelah menggelar rapat kerja membahas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau yang bernama lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 22 Agustus 2022. Dua hari setelahnya, tepatnya Rabu, 24 Agustus 2022, Komisi III DPR rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam dua rapat itu, anggota Komisi III menanyakan mengenai kasus kematian Brigadir J yang belakangan diketahui karena dibunuh. Ada lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, ajudan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, ART sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.



Lalu sebenarnya apa tugas dan fungsi Komisi III DPR, sehingga ikut membahas kasus pembunuhan Brigadir J? Berikut ini penjelasannya seperti dikutip dari situs resmi DPR.

Dalam laman DPR dijelaskan tugas utama Komisi terbagi menjadi dua tugas pokok, yakni:

1. Tugas Komisi di Bidang Anggaran:
- Mengadakan pembicaraan pendahuluan terkait perancangan RAPBN
- Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN.

2. Tugas Komisi di Bidang Pengawasan:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN serta peraturan pelaksanaannya.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.

Baca juga: Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dan Kapolri Diwarnai Interupsi

Sementara Komisi III DPR merupakan salah satu dari 11 Komisi yang memiliki ranahnya tersendiri. Keputusan DPR RI Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tertanggal 23 Juni 2015, telah mengatur ruang lingkup dan pasangan kerja.

A. Ruang Lingkup Komisi III DPR berada di bidang:
- Hukum
- HAM
- Keamanan

Komisi ini sering terlibat dalam berbagai kasus terkait pelanggaran hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan. Karena itu, tugas yang diemban oleh Komisi III DPR adalah pengawasan di bidang hukum dan pelanggaran yang terjadi di Indonesia.

B. Pasangan Kerja
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
- Kejaksaan Agung (Kejagung)
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Komisi Yudisial (KY)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Setjen MPR
- Setjen DPD
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1748 seconds (0.1#10.140)