Kapolri Janji Tak Tutupi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Minggu, 28 Agustus 2022 - 10:53 WIB
loading...
A
A
A
"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke tim penyidik yang penting kita doakan (supaya kasus FS terang benderang)," katanya.
Sekadar diketahui sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua hutabarat pada Selasa (30/8/2022). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi tersebut, kata Dedi, akan menghadirkan 5 tersangka dalam kasus itu. Adapun kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacara saat menjalani rekonstruksi.
"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," pungkas Dedi Prasetyo.
Sekadar diketahui sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua hutabarat pada Selasa (30/8/2022). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi tersebut, kata Dedi, akan menghadirkan 5 tersangka dalam kasus itu. Adapun kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacara saat menjalani rekonstruksi.
"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," pungkas Dedi Prasetyo.
(rca)
Lihat Juga :