Kasus Transjakarta, Jokowi Layak Dipanggil Kejagung

Jum'at, 30 Mei 2014 - 23:17 WIB
Kasus Transjakarta, Jokowi Layak Dipanggil Kejagung
Kasus Transjakarta, Jokowi Layak Dipanggil Kejagung
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk terus mengusut persoalan dugaan korupsi pengadaan Bus TransJakarta. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang mengerti permasalahan hukum tersebut.

"Kejaksaan Agung harus mememanggil semua pihak yang mengetahui kasus tersebut," ujar Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani saat ditemui wartawan di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Jumat (30/5/2014).

Bahkan, Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun menilai Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) layak untuk dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejagung.

Sejauh ini Kejagung belum berencana melakukan pemanggilan terhadap Jokowi untuk meminta keterangan dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta dari China. Sementara tersangka Udar Pristono merasa dirinya telah dikorbankan oleh Jokowi.

Karena menurutnya, pengadaan Bus Transjakarta merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang masuk tahun anggaran 2013 atas perintah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Jokowi telah menyatakan siap diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengadaan bus Transjakarta berkarat. Kuasa Hukum Jokowi, Todung Mulya Lubis menegaskan, Jokowi mndukung langkah Kejagung untuk mengungkap skandal dalam pengadaan Bus Transjakarta.

"Gubernur siap diperiksa Kejagung karena Jokowi merupakan warga negara yang mematuhi hukum," ujar Todung Mulya Lubis di Posko Pemenangan Jokowi 4 Presiden (JW4P) di Menteng, Jakarta, Kamis 22 Mei 2014.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1673 seconds (0.1#10.140)