Soal Pembullyan Anak Sambo, Perindo: Stop Tindakan Perundungan
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 02:22 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, mengecam segala bentuk perundungan terhadap anak. Tanpa memandang status ekonomi maupun status sosial anak. Karena perlindungan terhadap anak-anak sudah dijamin oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
Kedua, mendukung anak-anak FS dan PC agar mendapat pendampingan psikologis baik dari Polri maupun LPAI dan KPAI. Karena, anak-anak mereka tidak ada kaitannya dengan apa yang telah dilakukan oleh FS dan PC.Baca juga: Ferdy Sambo Teteskan Air Mata Anak-anaknya Mendapat Perlindungan Negara
Ketiga, mendorong pihak kepolisian untuk menghukum pelaku bullying sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku. Karena perundungan merupakan salah satu kejahatan yang luar biasa. Apalagi jika korban perundungannya tersebut adalah anak-anak yang masih di bawah umur.
"Korban perundungan dapat mengalami depresi dan trauma mendalam, bahkan yang lebih berbahaya lagi dapat menyebabkan kematian terhadap korban," pungkasnya.
Kedua, mendukung anak-anak FS dan PC agar mendapat pendampingan psikologis baik dari Polri maupun LPAI dan KPAI. Karena, anak-anak mereka tidak ada kaitannya dengan apa yang telah dilakukan oleh FS dan PC.Baca juga: Ferdy Sambo Teteskan Air Mata Anak-anaknya Mendapat Perlindungan Negara
Ketiga, mendorong pihak kepolisian untuk menghukum pelaku bullying sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku. Karena perundungan merupakan salah satu kejahatan yang luar biasa. Apalagi jika korban perundungannya tersebut adalah anak-anak yang masih di bawah umur.
"Korban perundungan dapat mengalami depresi dan trauma mendalam, bahkan yang lebih berbahaya lagi dapat menyebabkan kematian terhadap korban," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :