Polisi Bakal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J dengan 5 Tersangka di Duren Tiga
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 01:30 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Dok/SINDONews
A
A
A
JAKARTA - Pemeriksaan istri terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo , Putri Cadrawathi sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum selesai. Bahkan, sebelum pemeriksaan Putri pekan depan polisi bakal melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.
Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di loby Gedung Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022). Dedi mengatakan, Putri bakal kembali diperiksa pekan sidang konfrontir dengan sejumlah tersangka. Baca juga: Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan
"Kemudian info kedua dari Dirtipidum, rencana pada hari Selasa tanggal 30 Agustus nanti akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus 340 subsider 338 jo 55 dan 56," kata Dedi.
Dedi juga mengungkapkan, rekonstruksi ini nantinya selain dihadiri oleh kelima tersangka, pengacara beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut hadir. Selain itu, Dedi menjelaskan pihak Kompolnas juga dilibatkan dalam proses rekonstruksi kejadian perkara guna menjaga transparasi dan objektifitas penyelidikan perkara.
"Selain menghadirkan lima tersangka dan didampingi pengacara, nanti bersama ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU. Kemudian juga agar pelaksanaannya berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Kompolnas," ujar Dedi.
Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di loby Gedung Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022). Dedi mengatakan, Putri bakal kembali diperiksa pekan sidang konfrontir dengan sejumlah tersangka. Baca juga: Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan
"Kemudian info kedua dari Dirtipidum, rencana pada hari Selasa tanggal 30 Agustus nanti akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus 340 subsider 338 jo 55 dan 56," kata Dedi.
Dedi juga mengungkapkan, rekonstruksi ini nantinya selain dihadiri oleh kelima tersangka, pengacara beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut hadir. Selain itu, Dedi menjelaskan pihak Kompolnas juga dilibatkan dalam proses rekonstruksi kejadian perkara guna menjaga transparasi dan objektifitas penyelidikan perkara.
"Selain menghadirkan lima tersangka dan didampingi pengacara, nanti bersama ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU. Kemudian juga agar pelaksanaannya berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Kompolnas," ujar Dedi.
Lihat Juga :