Komnas HAM: Kematian Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 19:29 WIB
loading...
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa kasus kematian Brigadir J bukanlah masuk ke dalam pelanggaran HAM berat. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komnas HAM , Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa kasus kematian Brigadir J bukanlah masuk ke dalam pelanggaran HAM berat. Menurutnya, kasus tersebut hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana.
"Ini kan bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes. Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022). Baca juga: Pengacara Brigadir J Klaim Pernah Disembah SBY, Andi Arief: Kamaruddin Kesurupan
Kendati demikian, dirinya tetap meyakini dalam kasus kematian Brigadir J terdapat unsur pelanggaran HAM.
"Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius nggak? (Pasal) 340 bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing itu bisa gitu, unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crime. Walaupun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja," terangnya.
"Ini kan bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes. Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022). Baca juga: Pengacara Brigadir J Klaim Pernah Disembah SBY, Andi Arief: Kamaruddin Kesurupan
Kendati demikian, dirinya tetap meyakini dalam kasus kematian Brigadir J terdapat unsur pelanggaran HAM.
"Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius nggak? (Pasal) 340 bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing itu bisa gitu, unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crime. Walaupun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja," terangnya.
Lihat Juga :