Nasib RUU HIP di Tangan Pimpinan DPR, Pengamat: Hindari Polarisasi

Rabu, 01 Juli 2020 - 09:40 WIB
loading...
Nasib RUU HIP di Tangan...
Badan Legislasi (Baleg) DPR menegaskan kewenangan untuk mencabut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bukan lagi berada di Baleg karena sudah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTAR - Badan Legislasi (Baleg) DPR menegaskan kewenangan untuk mencabut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bukan lagi berada di Baleg karena sudah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dan suratnya pun sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sehingga, jika RUU HIP ini hendak dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) harus disepakati oleh Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. (Baca juga: Baleg Sebut Nasib RUU HIP Tergantung Pimpinan DPR dan Fraksi)

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat, seharusnya DPR baleg atau pimpinan DPR dan fraksi-fraksi partai di Senayan menyadari benar munculnya RUU HIP melahirkan polarisasi yang tajam di kalangat masyarakat. Maka itu, harus ada langkah konkret yang tak sebatas saling lempar tanggungjawab."Bahkan keinginan memeras-meras sila Pancasila adalah "tindakan politik" yang sengaja membutakan sejarah Indonesia," kata Fickar kepada SINDOnews, Rabu (1/7/2020).

Fickar mengatakan, Presiden pertama RI, Soekarno sebagai pemikir sekaligus memiliki ide memeras sila dalam Pancasila itu pemikiran kelompok, namun setelah Pancasila diambil alih menjadi bagian dari lahirnya eksistensi Indonesia, maka Pancasila berubah menjadi komitmen bersama yang juga mengorbankan kepentingan-kepentingan kelompok. (Baca juga: PGI: RUU HIP Harus Memandu Pengamalan, Bukan Mengorek Tafsir Pancasila)

Karena itu, lanjut Fickar, munculnya RUU HIP dengan dalih menginginkan terulangnya romantisme sejarah masa lalu justru akan membahayakan kepentingan bersama. Terlebih, polemik ini seolah memberi peluang kebangkitan isme-isme lain yang sudah dilarang. "Pasal 107 a dan seterusnya adalah sistem yuridis yang mengawal upaya-upaya perubahan Pancasila menjadi sebuah tindak pidana politik. Pimpinan DPR atau siapapun pengambil keputusan harus disadarkan RUU HIP terutama substansinya justru akan memecah belah bangsa," kata dia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Internal PDIP Solid...
Internal PDIP Solid Jelang Kongres, Yasonna: Mana Ada Beda-beda Sikap
Banyak Kader PDIP Minta...
Banyak Kader PDIP Minta Megawati Jadi Ketum Lagi
Kongres PDIP Tak Kunjung...
Kongres PDIP Tak Kunjung Digelar, Perang Tarif Trump Jadi Salah Satu Alasan
Pimpinan Komisi VII...
Pimpinan Komisi VII Pertanyakan Sikap Kemenperin Tak Dukung Bali Bebas Sampah Plastik
Puan Ungkap Kongres...
Puan Ungkap Kongres PDIP Berpotensi Mundur
Pengesahan RUU Perampasan...
Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
Hadir di Pertemuan Prabowo-Megawati,...
Hadir di Pertemuan Prabowo-Megawati, Menko Polkam Ungkap Spirit Persatuan dan Kebersamaan
PUI Nilai Pertemuan...
PUI Nilai Pertemuan Prabowo-Megawati Langkah Strategis untuk Persatuan Bangsa
Rekomendasi
Jenazah Bunda Iffet...
Jenazah Bunda Iffet Akan Dimakamkan di TPU Karet Bivak
Atasi Kesenjangan Pasokan...
Atasi Kesenjangan Pasokan Gas Bumi, Pemerintah Diminta Buka Kebijakan Impor
Cara Cek RAM di HP vivo,...
Cara Cek RAM di HP vivo, Pengguna Wajib Tahu!
Berita Terkini
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
2 jam yang lalu
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
3 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
3 jam yang lalu
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
3 jam yang lalu
Tarif Trump dan Ilusi...
Tarif Trump dan Ilusi Perlindungan
4 jam yang lalu
Ungkap Tantangan Perempuan...
Ungkap Tantangan Perempuan di Politik, Ketua DPP Perindo: Stigma Tak Bisa Lebih Baik
4 jam yang lalu
Infografis
128.000 Warga Israel...
128.000 Warga Israel Dukung Penghentian Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved