MUI Haramkan Praktik Perdukunan, Cholil Nafis: Mari Realistis

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 14:57 WIB
loading...
MUI Haramkan Praktik...
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menegaskan bahwa praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) hukumnya haram. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menegaskan bahwa praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) hukumnya haram. Hal itu juga telah dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (Irafah).

"MUI telah mengeluarkan fatwa tahun 2005 bahwa perdukunan itu adalah haram. Perdukunan adalah mengetahui hal gaib dengan perantara jin biasanya dia meramalkan dan seterusnya itu hukumnya haram," cuit Cholil Nafis dikutip di akun Twitternya @cholilnafis, Jumat (26/8/2022).

Rais Syuriyah PBNU Periode 2022-2027 menyampaikan pemanfaatan, penggunaan dan atau mempercayai segala praktik perdukunan dan peramalan juga hukumnya adalah haram. "Dia mempublikasikan haram dan yang juga mempercayai haram. Bahkan dalam hadis terancam oleh hadis rasulullah orang yang percaya jin itu 40 hari salatnya tidak diterima," tuturnya.





Dia pun meminta masyarakat untuk menganalisis bersama, umat Islam hanya diminta berusaha oleh Tuhan. Selebihnya hal-hal gaib seperti ajal, rezeki hanya boleh percaya bahwa Allah SWT yang telah menentukan segalanya.

"Mari realistis jangan datang ke dukun. Kita bekerja saja dan serahkan kepada Allah SWT," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Dukung Fatwa Jihad...
MUI Dukung Fatwa Jihad Ulama Muslim Internasional Melawan Israel
Ketua MUI KH Cholil...
Ketua MUI KH Cholil Nafis: Tidak Ada Orang Kaya dan Bermartabat dari Perjudian
Ketua MUI Cholil Nafis:...
Ketua MUI Cholil Nafis: Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Lebaran Sama
MUI Serukan Solidaritas...
MUI Serukan Solidaritas untuk Palestina di Bulan Ramadan 2025
Kemenag Ajak Media Jadikan...
Kemenag Ajak Media Jadikan Ramadan Momentum Siarkan Program Edukatif
Dialog Antarumat Beragama,...
Dialog Antarumat Beragama, Waketum MUI: Anggaran Boleh Dipangkas, Kerukunan Jangan
MUI Tegaskan Orang Kaya...
MUI Tegaskan Orang Kaya Haram Konsumsi Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite
Munas NU 2025 Tegaskan...
Munas NU 2025 Tegaskan Laut Tidak Bisa Dimiliki Individu atau Korporasi
Waketum MUI Bersama...
Waketum MUI Bersama Forum MKK Apresiasi Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo
Rekomendasi
5 PTN Terima Lulusan...
5 PTN Terima Lulusan dengan Ijazah Hingga 10 Tahun Terakhir, Ada Pilihanmu?
Kisah Dewi Agustiningsih,...
Kisah Dewi Agustiningsih, Anak Sopir Lulusan SMP Jadi Doktor Termuda UGM dan Jabat Dosen ITB
QJMotor Siapkan SRK...
QJMotor Siapkan SRK 650 R Penantang Ninja ZX-6R Bermesin 4 Piston
Berita Terkini
Hanura Resmi Dukung...
Hanura Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo Subianto
3 jam yang lalu
Antara Pragmatisme Hukum...
Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik
3 jam yang lalu
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
9 jam yang lalu
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
10 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
10 jam yang lalu
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
10 jam yang lalu
Infografis
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 CanSino Asal China Haram
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved