MUI Haramkan Praktik Perdukunan, Cholil Nafis: Mari Realistis

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 14:57 WIB
loading...
MUI Haramkan Praktik...
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menegaskan bahwa praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) hukumnya haram. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menegaskan bahwa praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) hukumnya haram. Hal itu juga telah dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (Irafah).

"MUI telah mengeluarkan fatwa tahun 2005 bahwa perdukunan itu adalah haram. Perdukunan adalah mengetahui hal gaib dengan perantara jin biasanya dia meramalkan dan seterusnya itu hukumnya haram," cuit Cholil Nafis dikutip di akun Twitternya @cholilnafis, Jumat (26/8/2022).

Rais Syuriyah PBNU Periode 2022-2027 menyampaikan pemanfaatan, penggunaan dan atau mempercayai segala praktik perdukunan dan peramalan juga hukumnya adalah haram. "Dia mempublikasikan haram dan yang juga mempercayai haram. Bahkan dalam hadis terancam oleh hadis rasulullah orang yang percaya jin itu 40 hari salatnya tidak diterima," tuturnya.

Baca juga: Ketua MUI Sarankan Perguruan Tinggi Negeri Hapus Jalur Mandiri



Dia pun meminta masyarakat untuk menganalisis bersama, umat Islam hanya diminta berusaha oleh Tuhan. Selebihnya hal-hal gaib seperti ajal, rezeki hanya boleh percaya bahwa Allah SWT yang telah menentukan segalanya.

"Mari realistis jangan datang ke dukun. Kita bekerja saja dan serahkan kepada Allah SWT," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Rekomendasi
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 20: Kedekatan Elio dan Arumi Semakin Menjadi Sorotan
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Piala Dunia 2026 Sukses...
Piala Dunia 2026 Sukses Digelar, Presiden FIFA Gianni Infantino Dapat Tawaran Jabatan dari Trump
Berita Terkini
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Infografis
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 CanSino Asal China Haram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved