MUI Haramkan Praktik Perdukunan, Cholil Nafis: Mari Realistis

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 14:57 WIB
loading...
MUI Haramkan Praktik...
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menegaskan bahwa praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) hukumnya haram. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menegaskan bahwa praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) hukumnya haram. Hal itu juga telah dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (Irafah).

"MUI telah mengeluarkan fatwa tahun 2005 bahwa perdukunan itu adalah haram. Perdukunan adalah mengetahui hal gaib dengan perantara jin biasanya dia meramalkan dan seterusnya itu hukumnya haram," cuit Cholil Nafis dikutip di akun Twitternya @cholilnafis, Jumat (26/8/2022).

Rais Syuriyah PBNU Periode 2022-2027 menyampaikan pemanfaatan, penggunaan dan atau mempercayai segala praktik perdukunan dan peramalan juga hukumnya adalah haram. "Dia mempublikasikan haram dan yang juga mempercayai haram. Bahkan dalam hadis terancam oleh hadis rasulullah orang yang percaya jin itu 40 hari salatnya tidak diterima," tuturnya.

Baca juga: Ketua MUI Sarankan Perguruan Tinggi Negeri Hapus Jalur Mandiri



Dia pun meminta masyarakat untuk menganalisis bersama, umat Islam hanya diminta berusaha oleh Tuhan. Selebihnya hal-hal gaib seperti ajal, rezeki hanya boleh percaya bahwa Allah SWT yang telah menentukan segalanya.

"Mari realistis jangan datang ke dukun. Kita bekerja saja dan serahkan kepada Allah SWT," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Jelang Wukuf Arafah,...
Jelang Wukuf Arafah, Musyrif Diny Titip Doa untuk Kedamaian dan Kesejahteraan Indonesia
Dilan Janiyar Syok Temukan...
Dilan Janiyar Syok Temukan Chat Asisten dengan Dukun di Ponsel
Dilan Janiyar Bongkar...
Dilan Janiyar Bongkar Dugaan Didukunin Asisten Sendiri, Targetnya Satu Keluarga!
Rekomendasi
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Berita Terkini
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
Infografis
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 CanSino Asal China Haram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved