Ketua MUI Sarankan Perguruan Tinggi Negeri Hapus Jalur Mandiri

Senin, 22 Agustus 2022 - 00:42 WIB
loading...
Ketua MUI Sarankan Perguruan Tinggi Negeri Hapus Jalur Mandiri
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menyarankan agar perguruan tinggi negeri menghapus jalur mandiri. Cholil menilai jalur masuk mandiri lebih dominan nuansa uangnya dibandingkan kemampuan intelektual calon mahasiswa baru.

Diketahui, jalur mandiri memberi kesempatan bagi mereka yang tidak mampu menembus SNMPTN dan SBMPTN di berbagai perguruan tinggi negeri. "Hapuskan saja masuk PTN lewat jalur mandiri karena itu nuansa uangnya lebih dominan dari kemampuan intelektual calon mahasiswa," kata Cholil dikutip dalam akun Twitternya @cholilnafis, Minggu (21/08/2022).

Rais Syuriyah PBNU periode 2022-2027 mencontohkan kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Dia menyebut jalur mandiri dapat menjadi peluang terjadinya korupsi dan kecurangan."Dan seperti kasus Unila ini jelas peluang terjadinya korupsi dan kecurangan oleh pemangku kebijakan," katanya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Padahal, dalam konstruksi perkara ini, terdapat pihak lain yang diduga turut membantu menjadi perantara suap dari orang tua calon mahasiswa baru kepada Rektor Unila. Di antaranya, Kabag Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo dan seorang Dosen Unila, Mualimin.

Budi Sutomo dan Mualimin sempat ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama Karomani dan pihak lainnya di Bandung serta Jakarta. Namun, keduanya akhirnya dilepas kembali karena diduga belum terpenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1696 seconds (0.1#10.140)