KPU Usul ke Presiden Agar Pilkada 2024 Dimajukan
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 02:39 WIB
loading...
Ketua KPU Hasyim Asyari mengusulkan pelaksanaan pilkada serentak yang berlangsung pada November 2024 dimajukan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada November 2024 dimajukan. Pertimbangan yang diajukan KPU ini dilandaskan karena kekhawatiran tahapan pemilu serentak akan berbenturan dengan tahapan pelaksanaan pilkada.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan tahapan pemilu serentak yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 memerlukan tahapan lanjutan yang disesuaikan dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Untuk itu, Hasyim menilai teknis pelaksanaan pilkada serentak baru mengatur keserantakan pencoblosan, bukan pada keserentakan pelantikan calon kepala daerah terpilih.
"Kami pada saat audiensi dengan presiden berbincang soal ini. Kira-kira kemungkinannya yang paling raisonal atau memungkinkan, the most possible, kita akan ajukan supaya coblosannya September 2024," jelas Hasyim dalam diskusi Badan Riset Nasional (BRIN), Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Anggaran Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi Diajukan Rp50 Miliar
Hasyim mengungkapkan keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih tersebut dikhawatirkan berbenturan dengan aturan yang telah ditetapkan Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Padahal dalam Undang-undang Pilkada, keserentakannya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir. Ini kayanya susah dipenuhi.
Baca juga: KPU Akan Umumkan Lembaga Survei Resmi yang Bisa Dipercaya Masyarakat
"Oleh karena itu dalam persepsi publik atau politik, Pilkada 2024 harusnya sampai pelantikannya. Kalau pencoblosan November 2024, untuk mencapai keserentakan pelantikan di Desember 2024 kok agak susah. Karena mungkin orang menggugat ke MK (Mahkamah konstitusi), MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat," tutur Hasyim.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan tahapan pemilu serentak yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 memerlukan tahapan lanjutan yang disesuaikan dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Untuk itu, Hasyim menilai teknis pelaksanaan pilkada serentak baru mengatur keserantakan pencoblosan, bukan pada keserentakan pelantikan calon kepala daerah terpilih.
"Kami pada saat audiensi dengan presiden berbincang soal ini. Kira-kira kemungkinannya yang paling raisonal atau memungkinkan, the most possible, kita akan ajukan supaya coblosannya September 2024," jelas Hasyim dalam diskusi Badan Riset Nasional (BRIN), Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Anggaran Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi Diajukan Rp50 Miliar
Hasyim mengungkapkan keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih tersebut dikhawatirkan berbenturan dengan aturan yang telah ditetapkan Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Padahal dalam Undang-undang Pilkada, keserentakannya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir. Ini kayanya susah dipenuhi.
Baca juga: KPU Akan Umumkan Lembaga Survei Resmi yang Bisa Dipercaya Masyarakat
"Oleh karena itu dalam persepsi publik atau politik, Pilkada 2024 harusnya sampai pelantikannya. Kalau pencoblosan November 2024, untuk mencapai keserentakan pelantikan di Desember 2024 kok agak susah. Karena mungkin orang menggugat ke MK (Mahkamah konstitusi), MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat," tutur Hasyim.
Lihat Juga :