KPU Masih Menunggu Pencairan Anggaran untuk Pengadaan APD di Pilkada

Selasa, 23 Juni 2020 - 18:27 WIB
loading...
KPU Masih Menunggu Pencairan Anggaran untuk Pengadaan APD di Pilkada
Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan pihaknya masih menunggu transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berpikir keras mencari cara pengadaan alat pelindung diri (APD) di tengah belum cairnya secara penuh anggaran pilkada, baik dari APBD maupun APBN. Ada tiga alternatif yang dirancang sebagai jalan keluar agar tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap tepat waktu.

Tahapan pilkada yang terdekat adalah verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan pada 24 Juni 2020. Itu artinya waktunya tidak lebih dari 24 jam lagi. Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan pihaknya masih menunggu transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Baca juga: Update Corona di Indonesia 23 Juni 2020: 47.896 Positif, 19.241 Sembuh, dan 2.535 Meninggal)

Pemerintah memang menjanjikan hari ini akan cair. Pria asal Surabaya itu mengungkapkan dalam proses normal biasanya membutuhkan waktu 2-3 minggu. “Kalau sudah masuk (ke KPU daerah), bisa membeli peralatan,” ujarnya dalam konferensi pers daring di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Selasa (23/6/2020).

Arief menuturkan memamg waktu verifikasi faktual masih ada ruang dari 24-29 Juni 2020. Namun, KPU berharap pencairan dana tidak terlalu mepet. Dana ini penting agar semua petugas KPU daerah bisa menggunakan APD saat melaksanakan tahapan pilkada.

“Kalau tidak menggunakan APD, akan diberikan sanksi secara bertahap, yakni peringatan. Kedua, sanksi administrasi. Ketiga, sanksi pidana. Kami perlu hati-hati,” ucapnya.

Arief menjelaskan pertama, pihaknya masih menyiapkan skema pembelian APD dari dana APBN. Skenario kedua, menggunakan dana APBD tapi KPU daerah dan pemerintah daerah (pemda) harus melakukan revisi mata anggaran.

Alternatif lain, merevisi anggaran internal KPU daerah. Arief mengatakan skema terakhir berusaha mendapatkan hibah APD dari pemda. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteria Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pendanaan Pilkada dari APBD. (Baca juga: Ketua Gugus Tugas: Karhutla Bisa Perparah Gejala COVID-19)

“Melalui gugus tugas yang mempunyai banyak APD, masker, face shield, dan sarung tangan. Mungkin sementara itu bisa dihibahkan ke teman-teman PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang basisnya hingga desa/kelurahan,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1636 seconds (0.1#10.140)