Survei: Mayoritas Publik Percaya Penyelesaian Kasus Brigadir J Jujur dan Adil

Kamis, 25 Agustus 2022 - 17:14 WIB
loading...
Survei: Mayoritas Publik...
Survei Indikator Politik Indonesia mengungkapkan mayoritas masyarakat masih menaruh harapan besar bahwa kepolisian mampu menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J dengan jujur dan adil. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan mayoritas masyarakat masih menaruh harapan besar bahwa kepolisian mampu menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan jujur dan adil. Temuan ini didapat Indikator Politik Indonesia usai melakukan survei dalam rentang 11-17 Agustus 2022.

Survei itu melibatkan 1.229 responden. Hasilnya, kata Burhanuddin, sebanyak 73 persen masyarakat mengetahui pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa kepolisian akan mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J secara objektif, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dari mereka yang mengetahui, mayoritas di antaranya percaya dengan pernyataan Kapolri. “Sebanyak 65,7 persen masyarakat percaya dengan pernyataan Kapolri bahwa kepolisian akan mengusut tuntas kasus Sambo dengan transparan, objektif, dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk Persepsi Publik terhadap Kasus Sambo: Antara Penegakan Hukum dan Harapan Warga secara virtual, Kamis (25/8/2022).





Burhanuddin mengatakan, komitmen Kapolri yang memastikan akan mengusut tuntas kasus Ferdy Sambo membuat kepercayaan publik terhadap kepolisian menjadi terangkat. “Pengusutan tuntas kasus Sambo membuat Kapolri sukses mengangkat trust publik terhadap kepolisian,” ungkap Burhanuddin.

Pada temuan lain, Indikator Politik Indonesia juga mencatatkan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat bahwa kepolisian akan menyelesaikan kasus Brigadir J secara jujur, adil, dan sesuai prosedur hukum. “Sebanyak 57,3 persen masyarakat percaya bahwa kepolisian akan menyelesaikan kasus tewasnya Brigadir J secara jujur dan adil sesuai prosedur penegakan hukum,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1410 seconds (0.1#10.140)