Gunakan Paspor Meksiko Palsu, 2 Pria China Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:15 WIB
loading...
Gunakan Paspor Meksiko...
Dua pria asal Tiongkok, Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ), resmi menghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 10 Agustus 2022 karena menggunakan paspor Meksiko palsu. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Dua pria asal China , Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ), resmi menghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 10 Agustus 2022 karena menggunakan paspor Meksiko palsu. Atas dugaan pelanggaran Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Untuk diketahui, CY (34) dan WJ (36) masuk ke Indonesia pada 16 Januari 2022 menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan untuk bisnis yang disponsori oleh PT Gunung Agung Kontraktor. Kecurigaan petugas muncul ketika pengurusan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) WJ di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada 12 April 2022, diwakili oleh seorang penerjemah Bahasa Mandarin pada sebuah biro perjalanan wisata. WJ pun akhirnya dipanggil ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan terhadap WJ, petugas Kanim Jakarta Timur mendapati nama CY karena keduanya masuk Indonesia bersamaan. Hal ini lalu dikonfirmasi melalui data perlintasan keduanya dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Baca juga: 2 Warga China Masuk Indonesia Pakai Paspor Palsu Meksiko

"Petugas kami kemudian mendatangi CY di apartemennya di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Pada saat itu, CY tidak bisa menunjukkan paspor Meksiko-nya," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/8/2022).

Surya menjelaskan, paspor Meksiko yang digunakan keduanya terkonfirmasi palsu. Konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko menyatakan bahwa paspor tersebut tidak terdaftar. Atas perbuatan ini, WJ dan CY dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 119, tapi dengan ayat yang berbeda. WJ dijerat Pasal 119 ayat (2), sedangkan CY ayat (1).

"Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta," kata Surya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Dirjen Imigrasi Ungkap...
Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Rekomendasi
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Berita Terkini
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Infografis
5 Olahraga untuk Pria...
5 Olahraga untuk Pria Usia di Atas 50 Tahun Supaya Panjang Umur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved