Gunakan Paspor Meksiko Palsu, 2 Pria China Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:15 WIB
loading...
Gunakan Paspor Meksiko...
Dua pria asal Tiongkok, Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ), resmi menghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 10 Agustus 2022 karena menggunakan paspor Meksiko palsu. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Dua pria asal China , Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ), resmi menghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 10 Agustus 2022 karena menggunakan paspor Meksiko palsu. Atas dugaan pelanggaran Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Untuk diketahui, CY (34) dan WJ (36) masuk ke Indonesia pada 16 Januari 2022 menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan untuk bisnis yang disponsori oleh PT Gunung Agung Kontraktor. Kecurigaan petugas muncul ketika pengurusan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) WJ di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada 12 April 2022, diwakili oleh seorang penerjemah Bahasa Mandarin pada sebuah biro perjalanan wisata. WJ pun akhirnya dipanggil ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan terhadap WJ, petugas Kanim Jakarta Timur mendapati nama CY karena keduanya masuk Indonesia bersamaan. Hal ini lalu dikonfirmasi melalui data perlintasan keduanya dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Baca juga: 2 Warga China Masuk Indonesia Pakai Paspor Palsu Meksiko

"Petugas kami kemudian mendatangi CY di apartemennya di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Pada saat itu, CY tidak bisa menunjukkan paspor Meksiko-nya," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/8/2022).

Surya menjelaskan, paspor Meksiko yang digunakan keduanya terkonfirmasi palsu. Konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko menyatakan bahwa paspor tersebut tidak terdaftar. Atas perbuatan ini, WJ dan CY dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 119, tapi dengan ayat yang berbeda. WJ dijerat Pasal 119 ayat (2), sedangkan CY ayat (1).

"Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta," kata Surya.

Pasal 119 berbunyi:
(1) Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

WJ dan CY mengaku telah memiliki paspor Meksiko sejak 2019, meskipun mereka adalah WN China berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok. Pengurusan paspor Meksiko dilakukan melalui perantara yang mereka tidak kenal sebelumnya dengan membayar sejumlah uang.

Mereka bermaksud menggunakan paspor tersebut untuk memuluskan perjalanan mereka menuju ke negara lain karena sebatas yang mereka ketahui, paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) hanya dapat digunakan ke beberapa negara.

"Proses penyidikan sudah dimulai, tinggal menunggu waktu hingga kasus mereka dilimpahkan ke Pengadilan. Kita tidak bisa biarkan orang asing masuk ke Indonesia dan berbuat sesuka hati. Kasus seperti ini harus ditindak agar menimbulkan efek jera," kata Surya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Korupsi Digitalisasi...
Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Buntut Pungli Warga...
Buntut Pungli Warga China, 71 Pegawai Imigrasi Soetta Dicopot
Kemlu: 4.276 WNI Masuk...
Kemlu: 4.276 WNI Masuk Daftar Deportasi dari Amerika Serikat
Kronologi Pemerasan...
Kronologi Pemerasan WNA China di Bandara Soetta hingga Pejabat Imigrasi Dicopot
Fakta-fakta Pencopotan...
Fakta-fakta Pencopotan Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Akibat Diduga Memeras 60 WNA China
2 WN China Ditangkap...
2 WN China Ditangkap Gegara Unggah Konten Negatif Petugas Imigrasi di Bandara Soetta
Imigrasi Tangkap 2 Warga...
Imigrasi Tangkap 2 Warga Negara China Pengunggah Video Selipkan Uang di Paspor
Viral WNA Selipkan Rp500...
Viral WNA Selipkan Rp500 Ribu di Paspor Agar Lolos Pemeriksaan, Imigrasi Buka Suara
Plt Dirjen Imigrasi...
Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam Tiba di KPK, Diperiksa soal Perlintasan Harun Masiku
Rekomendasi
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
Bos UFC Dana White Rambah...
Bos UFC Dana White Rambah Tinju, Ryan Garcia Beri Peringatan Keras!
Krakatau Steel dan Pindad...
Krakatau Steel dan Pindad Perkuat Sinergi untuk Kemandirian Industri Pertahanan
Berita Terkini
PSI Yakin Ada Alasan...
PSI Yakin Ada Alasan Kuat di Balik Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
6 menit yang lalu
Soal Penundaan CPNS...
Soal Penundaan CPNS dan PPPK, Prabowo: Lagi Diurus Semuanya
40 menit yang lalu
Kemhan Bersama Yayasan...
Kemhan Bersama Yayasan Rabu Biru Beri Layanan Kesehatan Bagi Veteran dan Warakawuri
44 menit yang lalu
KPK Umumkan 5 Tersangka...
KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Bank BJB, Salah Satunya Mantan Dirut
44 menit yang lalu
Menko Polkam Bentuk...
Menko Polkam Bentuk Desk Penanganan Karhutla dan Pelindungan Pekerja Migran
1 jam yang lalu
Mutasi Polri, Kombes...
Mutasi Polri, Kombes Latif Usman Jadi Wakapolda Jateng, Komarudin Jabat Dirlantas Polda Metro
2 jam yang lalu
Infografis
5 Negara dengan Paspor...
5 Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia Tahun 2023
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved