Malaysia Bangun Mercusuar di Wilayah Sengketa, TNI Kirim Kapal Perang

Rabu, 21 Mei 2014 - 20:54 WIB
Malaysia Bangun Mercusuar di Wilayah Sengketa, TNI Kirim Kapal Perang
Malaysia Bangun Mercusuar di Wilayah Sengketa, TNI Kirim Kapal Perang
A A A
JAKARTA - Hubungan Pemerintah Indonesia-Malaysia kembali terusik, menyusul tindakan negeri Jiran itu yang nekat membangun tiang pancang di perairan sengketa, di Tanjung Datu, Kalimantan Barat.

Langkah tersebut mendapat respons keras dari Mabes TNI, dengan mengirimkan kapal perang dan pesawat intai. Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya menjelaskan, terungkapnya aktivitas di kawasan tersebut berawal dari monitor yang dilakukan petugas keamanan.

“Tiga hari lalu monitor ada tongkang dan ternyata mereka bangun mercusuar. Padahal itu merupakan daerah abu-abu yang masih menjadi sengketa antara Pemerintah Indonesia-Malasia,” ujar Fuad Basya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Menurut dia, petugas kemudian melaporkan aktivitas tersebut ke Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Mendapat informasi tersebut, Panglima langsung memerintahkan pasukan untuk melakukan persiapan guna mengantisipasi.

Supaya kegiatan mereka tidak masuk ke dalam perairan Indonesia, dengan mengerahkan satu pesawat intai dan satu kapal korpet milik TNI Angkatan Laut (AL) untuk memperkuat penjagaan, melakukan pemotretan serta pengawasan.

Setelah kapal perang Indonesia datang, kata Fuad, mereka tidak lagi melanjutkan aktivitasnya sejak Selasa 20 Mei 2014 sore. Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia telah melanggar wilayah internasional karena masuk dalam wilayah abu-abu.

Menurut Fuad, karena ini masalah diplomatik yang merupakan kewenangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), pihaknya sudah meminta kepada Kemenlu untuk melayangkan nota protes kepada Malaysia dan mendesak jangan ada aktivitas lagi. “Itu merupakan wilayah status quo, tidak boleh ada aktivitas di situ,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, lokasi pembangunan mercusuar berada di titik koordinat 02.05.053 N-109.38.370 E Bujur Timur, atau sekitar 900 meter di depan patok SRTP 1 (patok 01) di Tanjung Datu, Kalimantan Barat.

Tanjung Datu sendiri merupakan wilayah perbatasan di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Wilayah tersebut masuk dalam Gosong Niger di wilayah laut dan Camar Bulan di wilayah darat yang sampai sekarang patok batas Provinsi Kalbar dan Negara Bagian Serawak, Malaysia. Batas wilayah di daerah tersebut masih masalah karena belum disepakati kedua negara.

Senada, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Kolonel Laut P Manahan Simorangkir mengatakan, sikap TNI jelas menolak aktivitas tersebut dan telah mengirimkan KRI Sutedi Senoputra (SSA) Lambung 378 dan pesawat angkut yang terdiri dari Kodam dan pasukan Angkatan Laut (AL).

“Setelah disaksikan ternyata mereka sedang membangun tiang pancang suar. TNI AL minta untuk dihentikan aktivitas tersebut karena tindakan tersebut tergolong illegal. Sekarang sudah dihentikan. Saat ini, kapal milik Malaysia telah mundur ke daerah perbatasan,” ujarnya.

Menurut dia, wilayah tersebut hingga kini masih dalam pembicaraan antara Pemerintah Indonesia dengan Malaysia. Aktivitas yang dilakukan oleh Negara tersebut jelas melanggar konvensi atau kesepakatan bersama.

Diakuinya, antara Indonesia dan Malaysia memiliki pemahaman yang berbeda mengenai batas Negara. Indonesia sebagai negara yang patuh terhadap aturan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), kata dia, sangat jelas disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan.

Sedangkan, Malaysia merupakan negara continental. “Tapi mereka ingin seperti negara kepulauan. Memang ada juga teknik unilateral dalam klaim menentukan batas sendiri, di mana perbatasan disepakati kedua negara. Namun, kalau masih dalam pembicaraan jangan melakukan tindakan yang melanggar,” ucapnya.

Diakuinya, pembicaraan mengenai perbatasan antara kedua negara belum menemukan titik temu. Indonesia menganggap bahwa daerah tersebut masuk dalam wilayahnya begitu juga dengan Malaysia sehingga mereka mengambil titik tengah yang menguntungkan tanpa didasari kesepakatan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3954 seconds (0.1#10.140)