Kejagung Sita Helikopter Terkait Kasus Korupsi Surya Darmadi
Rabu, 24 Agustus 2022 - 21:03 WIB
loading...
Penyidik Jampidsus Kejagung menyita aset Helikopter Bell 427 yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka Surya Darmadi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset Helikopter Bell 427 yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka Surya Darmadi . Penyitaan dilakukan di kantor Duta Palma Group, Pekanbaru, Riau.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan terhadap helikopter tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.
"Tim penyidik Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa satu unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara," kata Ketut, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Sudah Sita Tongkang sampai Hotel Milik Surya Darmadi, Kejagung Kini Bidik Helikopter
Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Grup. Dalam kasus tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp78 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan terhadap helikopter tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.
"Tim penyidik Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa satu unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara," kata Ketut, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Sudah Sita Tongkang sampai Hotel Milik Surya Darmadi, Kejagung Kini Bidik Helikopter
Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Grup. Dalam kasus tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp78 triliun.
Lihat Juga :