Mencari Format PPDB yang Berkeadilan
Rabu, 01 Juli 2020 - 06:00 WIB
loading...
A
A
A
Permendikbud menetapkan batas usia maksimal bagi calon siswa SMP dan SMA. Bagi calon siswa SMP, usia maksimalnya adalah 15 tahun. Untuk calon siswa SMA, usia maksimalnya 21 tahun. Kendati batas usia maksimal tersebut dianggap terlalu tinggi (terutama untuk calon siswa SMA), 5 dari 7 calon siswa SMA yang berusia 20 tahun dan diterima melalui jalur zonasi PPDB DKI merupakan lulusan SMP tahun 2020 atau fresh graduate . Maka, akan tidak adil pula apabila ada fresh graduate yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena terbentur usia maksimal (seandainya batas usia maksimal diturunkan). Karenanya, penulis berpendapat, untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA, yang perlu dibatasi adalah tahun kelulusan, bukan usia. Batas usia maksimal dan minimal hanya untuk mendaftar ke jenjang TK dan SD, namun tidak untuk level lainnya.
Penulis juga melakukan pemantauan terhadap 15 SMA negeri di Jakarta. Hasil pantauan menunjukkan, terdapat minimal satu orang calon siswa lulusan 2018 dan/atau 2019 yang berada di posisi lima teratas. Hal yang sama bisa saja terjadi di sekolah-sekolah lain dan di tingkat SMP. Bahkan di salah satu SMA, total lulusan 2018 dan 2019 yang diterima di jurusan IPS mencapai 30% dari daya tampung sekolah. Kondisi tersebut dapat dikatakan tidak adil untuk calon siswa yang baru lulus. Padahal, lulusan terbaru mestinya mendapat semacam privilese dibandingkan lulusan tahun sebelumnya. Secara langsung maupun tidak langsung, sistem seleksi jalur zonasi berdasarkan usia mengakibatkan dua bentuk ketidakadilan, yakni ketidakadilan terhadap calon siswa yang berusia muda dan ketidakadilan terhadap calon siswa lulusan terbaru (fresh graduate).
Pasal 20 ayat (1) Permendikbud menyatakan bahwa jalur prestasi ditentukan berdasarkan (a) nilai ujian sekolah atau UN dan/atau (b) hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik, pada tingkat internasional hingga tingkat kabupaten/kota. Permendikbud memang tidak membedakan antara jalur prestasi akademik dan nonakademik sehingga pada penerapannya ada daerah yang lebih menitikberatkan jalur prestasi pada nonakademik (memprioritaskan sertifikat), dan cenderung mengabaikan nilai (walau data nilai diminta).
Calon siswa dengan nilai akademik tinggi, namun tanpa sertifikat, bisa saja ‘kalah’ dari calon siswa yang memiliki nilai akademik rendah, namun memiliki sertifikat (penjelasan ini didapat dari salah satu SMA ’favorit’ di Tangerang Selatan, yang terkesan lebih memprioritaskan sertifikat lomba dalam seleksi jalur prestasi mereka). Penerapan semacam ini jelas kurang tepat karena dengan adanya zonasi yang murni berbasis jarak, jalur prestasi berdasarkan nilai akademik tak kalah penting untuk mereka yang tempat tinggalnya ’kalah dekat’ dengan sekolah. Dalam hal ini, kebijakan PPDB DKI untuk membedakan jalur prestasi menjadi jalur prestasi nonakademik (yang bermodalkan sertifikat kejuaraan) dan jalur prestasi akademik (yang berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah) adalah tepat.
Atas dasar fakta-fakta di atas, penulis mengusulkan beberapa hal berikut. Pertama, sistem zonasi wajib diterapkan secara murni, tanpa kecuali. Artinya, jarak terdekat lebih dulu, baru kriteria lainnya (usia, urutan pilihan, kecepatan mendaftar, dan lain-lain). Kriteria lain bersifat sebagai penunjang dan tidak dapat menggantikan jarak. Hal yang mutlak dan paling utama untuk seleksi zonasi adalah jarak antara tempat tinggal dan sekolah.
Kedua, apabila karena alasan demografis terjadi kendala dalam menentukan titik tempat tinggal calon siswa, pergunakan kantor kelurahan sebagai pengganti titik tempat tinggal. Setidaknya cara ini akan lebih tepat dan berkeadilan, daripada menggunakan seleksi dan peringkat berdasarkan usia dalam seleksi jalur zonasi (seperti yang diterapkan dalam PPDB DKI).
Penulis juga melakukan pemantauan terhadap 15 SMA negeri di Jakarta. Hasil pantauan menunjukkan, terdapat minimal satu orang calon siswa lulusan 2018 dan/atau 2019 yang berada di posisi lima teratas. Hal yang sama bisa saja terjadi di sekolah-sekolah lain dan di tingkat SMP. Bahkan di salah satu SMA, total lulusan 2018 dan 2019 yang diterima di jurusan IPS mencapai 30% dari daya tampung sekolah. Kondisi tersebut dapat dikatakan tidak adil untuk calon siswa yang baru lulus. Padahal, lulusan terbaru mestinya mendapat semacam privilese dibandingkan lulusan tahun sebelumnya. Secara langsung maupun tidak langsung, sistem seleksi jalur zonasi berdasarkan usia mengakibatkan dua bentuk ketidakadilan, yakni ketidakadilan terhadap calon siswa yang berusia muda dan ketidakadilan terhadap calon siswa lulusan terbaru (fresh graduate).
Pasal 20 ayat (1) Permendikbud menyatakan bahwa jalur prestasi ditentukan berdasarkan (a) nilai ujian sekolah atau UN dan/atau (b) hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik, pada tingkat internasional hingga tingkat kabupaten/kota. Permendikbud memang tidak membedakan antara jalur prestasi akademik dan nonakademik sehingga pada penerapannya ada daerah yang lebih menitikberatkan jalur prestasi pada nonakademik (memprioritaskan sertifikat), dan cenderung mengabaikan nilai (walau data nilai diminta).
Calon siswa dengan nilai akademik tinggi, namun tanpa sertifikat, bisa saja ‘kalah’ dari calon siswa yang memiliki nilai akademik rendah, namun memiliki sertifikat (penjelasan ini didapat dari salah satu SMA ’favorit’ di Tangerang Selatan, yang terkesan lebih memprioritaskan sertifikat lomba dalam seleksi jalur prestasi mereka). Penerapan semacam ini jelas kurang tepat karena dengan adanya zonasi yang murni berbasis jarak, jalur prestasi berdasarkan nilai akademik tak kalah penting untuk mereka yang tempat tinggalnya ’kalah dekat’ dengan sekolah. Dalam hal ini, kebijakan PPDB DKI untuk membedakan jalur prestasi menjadi jalur prestasi nonakademik (yang bermodalkan sertifikat kejuaraan) dan jalur prestasi akademik (yang berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah) adalah tepat.
Atas dasar fakta-fakta di atas, penulis mengusulkan beberapa hal berikut. Pertama, sistem zonasi wajib diterapkan secara murni, tanpa kecuali. Artinya, jarak terdekat lebih dulu, baru kriteria lainnya (usia, urutan pilihan, kecepatan mendaftar, dan lain-lain). Kriteria lain bersifat sebagai penunjang dan tidak dapat menggantikan jarak. Hal yang mutlak dan paling utama untuk seleksi zonasi adalah jarak antara tempat tinggal dan sekolah.
Kedua, apabila karena alasan demografis terjadi kendala dalam menentukan titik tempat tinggal calon siswa, pergunakan kantor kelurahan sebagai pengganti titik tempat tinggal. Setidaknya cara ini akan lebih tepat dan berkeadilan, daripada menggunakan seleksi dan peringkat berdasarkan usia dalam seleksi jalur zonasi (seperti yang diterapkan dalam PPDB DKI).