Mencari Format PPDB yang Berkeadilan

Rabu, 01 Juli 2020 - 06:00 WIB
loading...
Mencari Format PPDB...
Yasmin Muntaz
A A A
Yasmin Muntaz
Pemerhati Hukum dan Media

SELEKSI jalur zonasi berdasarkan usia yang diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI dikeluhkan orang tua murid karena dianggap merugikan calon siswa yang berusia muda. Hasil seleksi jalur zonasi PPDB DKI memang menunjukkan bahwa usia terendah calon siswa yang diterima di SMP dan SMA masih cukup tinggi. Pantauan penulis terhadap hasil seleksi jalur zonasi PPDB DKI di tingkat SMP menunjukkan, dari 290 SMP negeri di Jakarta, mayoritas usia minimal calon siswa yang diterima adalah lebih dari 12 tahun 6 bulan. Bahkan di hampir 40 SMP negeri, usia terendah calon siswanya adalah 13 tahun sekian bulan. Siswa berusia 12 tahun ke bawah hanya diterima di empat sekolah saja. Pantauan penulis terhadap hasil seleksi jalur zonasi PPDB DKI di tingkat SMA menunjukkan, terdapat lebih dari 10 SMA negeri di Jakarta yang usia terendah calon siswanya adalah 16 tahun sekian bulan pada semua jurusannya (atau jika digabungkan dengan yang hanya pada salah satu jurusannya, maka terdapat kurang lebih 20 SMA negeri). Dari 115 SMA negeri di Jakarta, mayoritas usia minimal calon siswa yang diterima adalah lebih dari 15 tahun 7 bulan. Siswa berusia 15 tahun ke bawah hanya diterima di satu sekolah.

Pasal 25 ayat (1) Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 44/2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK berbunyi, "Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (SMP) dan kelas 10 (SMA) dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan" ayat (2) berbunyi: jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran." Dari bunyi Pasal 25 ayat (1) dan (2) tersebut jelas, dahulukan seleksi jarak terdekat tempat tinggal calon siswa dengan sekolah, barulah apabila terdapat sejumlah pendaftar yang tempat tinggalnya berjarak sama, maka diurutkan berdasarkan usia yang lebih tua.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI tidak menerapkan seleksi zonasi murni berdasarkan jarak dan (terkesan) menganggap tempat tinggal semua calon siswa berjarak sama terhadap sekolah sehingga langsung memberlakukan Pasal 25 ayat (2) Permendikbud, yakni dengan melakukan seleksi berdasarkan usia. Hal itu jelas tidak tepat karena faktanya sebuah sekolah dapat dipilih oleh calon peserta didik dari banyak kelurahan. Bagaimana mungkin semua calon siswa yang tinggal di kelurahan berbeda dianggap berjarak sama terhadap sebuah sekolah? Contoh seorang calon siswa yang tinggal di Kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan, akan lebih dekat dengan sekolah negeri di kawasan tersebut (SMA 34), dibandingkan dengan calon siswa lain yang tinggal di Kelurahan Melawai, misalnya, walaupun calon siswa yang tinggal di Melawai dapat mendaftar ke sekolah di Pondok Labu. Untuk calon siswa yang tinggal di Kelurahan Melawai, akan lebih dekat ke sekolah di kawasan Blok M, Jakarta Selatan (SMA 6 dan SMA 70).

Tahun lalu PPDB DKI juga tidak memberlakukan sistem zonasi murni dan hanya menjadikan zonasi sebagai batasan sekolah yang dapat dipilih (semacam sistem rayon di masa lalu). Seleksi zonasi, nonzonasi dan luar DKI dilakukan berdasarkan nilai ujian nasional (UN). Namun, hal itu tidak banyak dikeluhkan karena sistem seleksi berdasarkan nilai UN masih diharapkan oleh sebagian orang tua murid (walau tidak tepat untuk diterapkan pada seleksi zonasi). Dengan sistem seleksi berdasarkan nilai UN tersebut, label sekolah favorit dan nonfavorit tetap ada dan mengakibatkan seorang calon siswa belum tentu dapat bersekolah di dekat tempat tinggalnya. Padahal, tujuan sistem zonasi adalah agar siswa dapat bersekolah di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya serta untuk pemerataan kualitas pendidikan dengan meniadakan sekolah favorit dan nonfavorit.

Permendikbud Pasal 11 membagi jalur PPDB menjadi 4: zonasi (minimal 50%), afirmasi (minimal 15%), perpindahan tugas orang tua/wali (maksimal 5%), dan jalur prestasi (sisa kuota). Adalah kurang tepat apabila Permendikbud menetapkan kuota minimal zonasi 50% dari daya tampung sekolah. Hal itu karena tidak semua daerah di Indonesia memiliki persebaran sekolah yang sama meratanya. Apabila persebaran sekolah tidak merata (atau jumlah dan daya tampung sekolah kurang) di sebuah daerah, maka sistem seleksi zonasi tidak tepat mendapat porsi mayoritas karena dapat terjadi calon siswa berprestasi menjadi tidak tertampung di sekolah negeri mana pun di wilayahnya (akibat rumahnya ’kalah dekat’ dengan sekolah terdekat dan ’kalah’ di seleksi jalur prestasi akibat kuotanya sedikit).

Permendikbud menetapkan batas usia maksimal bagi calon siswa SMP dan SMA. Bagi calon siswa SMP, usia maksimalnya adalah 15 tahun. Untuk calon siswa SMA, usia maksimalnya 21 tahun. Kendati batas usia maksimal tersebut dianggap terlalu tinggi (terutama untuk calon siswa SMA), 5 dari 7 calon siswa SMA yang berusia 20 tahun dan diterima melalui jalur zonasi PPDB DKI merupakan lulusan SMP tahun 2020 atau fresh graduate . Maka, akan tidak adil pula apabila ada fresh graduate yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena terbentur usia maksimal (seandainya batas usia maksimal diturunkan). Karenanya, penulis berpendapat, untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA, yang perlu dibatasi adalah tahun kelulusan, bukan usia. Batas usia maksimal dan minimal hanya untuk mendaftar ke jenjang TK dan SD, namun tidak untuk level lainnya.

Penulis juga melakukan pemantauan terhadap 15 SMA negeri di Jakarta. Hasil pantauan menunjukkan, terdapat minimal satu orang calon siswa lulusan 2018 dan/atau 2019 yang berada di posisi lima teratas. Hal yang sama bisa saja terjadi di sekolah-sekolah lain dan di tingkat SMP. Bahkan di salah satu SMA, total lulusan 2018 dan 2019 yang diterima di jurusan IPS mencapai 30% dari daya tampung sekolah. Kondisi tersebut dapat dikatakan tidak adil untuk calon siswa yang baru lulus. Padahal, lulusan terbaru mestinya mendapat semacam privilese dibandingkan lulusan tahun sebelumnya. Secara langsung maupun tidak langsung, sistem seleksi jalur zonasi berdasarkan usia mengakibatkan dua bentuk ketidakadilan, yakni ketidakadilan terhadap calon siswa yang berusia muda dan ketidakadilan terhadap calon siswa lulusan terbaru (fresh graduate).

Pasal 20 ayat (1) Permendikbud menyatakan bahwa jalur prestasi ditentukan berdasarkan (a) nilai ujian sekolah atau UN dan/atau (b) hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik, pada tingkat internasional hingga tingkat kabupaten/kota. Permendikbud memang tidak membedakan antara jalur prestasi akademik dan nonakademik sehingga pada penerapannya ada daerah yang lebih menitikberatkan jalur prestasi pada nonakademik (memprioritaskan sertifikat), dan cenderung mengabaikan nilai (walau data nilai diminta).

Calon siswa dengan nilai akademik tinggi, namun tanpa sertifikat, bisa saja ‘kalah’ dari calon siswa yang memiliki nilai akademik rendah, namun memiliki sertifikat (penjelasan ini didapat dari salah satu SMA ’favorit’ di Tangerang Selatan, yang terkesan lebih memprioritaskan sertifikat lomba dalam seleksi jalur prestasi mereka). Penerapan semacam ini jelas kurang tepat karena dengan adanya zonasi yang murni berbasis jarak, jalur prestasi berdasarkan nilai akademik tak kalah penting untuk mereka yang tempat tinggalnya ’kalah dekat’ dengan sekolah. Dalam hal ini, kebijakan PPDB DKI untuk membedakan jalur prestasi menjadi jalur prestasi nonakademik (yang bermodalkan sertifikat kejuaraan) dan jalur prestasi akademik (yang berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah) adalah tepat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1327 seconds (0.1#10.140)